JAKARTA, KOMPAS.com - Delapan fraksi di Komisi III DPR menyepakati Adies Kadir menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan menggantikan Arief Hidayat yang pensiun pada Februari 2026.
Rapat penetapan itu dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR Habiburokhman yang digelar pada Senin (26/1/2026).
"Komisi III DPR RI menyetujui Saudara Prof. Dr. Ir. H. Adies Kadir, S.H., M.Hum sebagai hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang berasal dari lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia," ujar Habiburokhman dalam rapat penetapan, dikutip Selasa (27/1/2026).
Baca juga: Jadi Calon Hakim MK, Adies Kadir Disebut Sudah Mundur dari DPR
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) yang diwakili anggota Komisi III Safaruddin menyatakan setuju Adies ditetapkan sebagai hakim MK.
"Bahwa kami sangat, sangat, sangat menyetujui Prof. Dr. Adies Kadir menjadi hakim MK, terima kasih," ujar Safaruddin dalam rapat penetapan.
Selanjutnya, Fraksi Partai Golkar yang merupakan partai politik tempat Adies bernaung sebelumnya juga sangat setuju terhadap keputusan Komisi III itu.
"Maka kami dari Fraksi Partai Golkar sangat, sangat, sangat, sangat, sangat, sangat, sangat, sangat menyetujuinya dan mendoakan kepada Bapak Prof. Dr. Ir. H. Adies Kadir, S.H., M.Hum agar selamat bertugas," ujar anggota Komisi III Fraksi Partai Golkar Soedeson Tandra.
Baca juga: Kilatnya Persetujuan Adies Kadir Jadi Hakim MK, Tak Ada Tanya-Jawab
Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Nasdem, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) juga menyetujui Adies menjadi hakim MK pengganti Arief Hidayat.
Selanjutnya, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang diwakili Adang Daradjatun menyetujui Adies menjadi hakim konstitusi.
Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dan Fraksi Partai Demokrat senada dengan pandangan enam fraksi lainnya terkait Adies.
"Pengalaman Prof. Dr. Ir. H. Adies Kadir, S.H., M.Hum sebagai anggota DPR yang ikut bersama-sama untuk membuat dan merancang undang-undang. Dan karena itu, Fraksi Partai Demokrat menyetujui Prof. Dr. Ir. H. Adies Kadir, S.H., M.Hum menjadi hakim konstitusi," ujar anggota Komisi III Fraksi Partai Demokrat Hinca Panjaitan.
Baca juga: Deretan Hakim MK Berlatar Belakang Politik, Adies Kadir Segera Menyusul
Ditetapkan dalam Rapat ParipurnaPada Selasa (27/1/2026), DPR RI resmi menetapkan Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi usulan DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (27/1/2026).
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengatakan, rapat paripurna menyetujui laporan Komisi III DPR RI terkait penggantian calon hakim MK yang berasal dari usulan lembaga DPR RI.
Penetapan ini pun sekaligus membatalkan pencalonan Inosentius Samsul sebagai calon hakim konstitusi usulan DPR RI yang pernah ditetapkan pada Agustus 2025 silam.
Baca juga: DPR Resmi Tetapkan Adies Kadir Jadi Calon Hakim MK, Inosentius Batal
Saan kemudian menanyakan persetujuan kepada seluruh anggota dewan yang hadir.
“Apakah dapat disetujui?” tanya Saan. Para peserta rapat paripurna pun menyatakan persetujuan dengan serentak menjawab, “Setuju.”
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5174314/original/099085000_1742914645-Timnas_Indonesia_vs_Bahrain-1.jpg)