JAKARTA – Bareskrim Polri membuka peluang memanggil artis yang menjadi Brand Ambassador PT Dana Syariah Indonesia (DSI), dalam kasus dugaan penipuan atau fraud senilai Rp2,4 triliun.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan pemanggilan ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti terkait tindak pidana yang dilakukan DSI.
"Semua pihak yang memiliki informasi soal perkara ini pasti akan dipanggil dan dimintai keterangan," ujar Ade kepada wartawan, Selasa (27/1/2026).
Ia menambahkan, pemeriksaan terhadap mereka yang mempromosikan DSI akan dilakukan jika dianggap perlu. Ia juga memastikan, penyidikan berlangsung profesional dan transparan untuk mengungkap kasus yang merugikan belasan ribu korban ini.


/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2025%2F06%2F11%2F67de2a20eb7909e4db986956eb75f9f9-cropped_image.jpg)

