KPK dan BPK Periksa Bersama Tersangka dan Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji Tambahan

kompas.id
6 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS - Komisi Pemberantasan Korupsi melanjutkan pemeriksaan kasus korupsi kuota haji tambahan terhadap tersangka Ishfah Abidal Aziz yang merupakan staf khusus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro travel Maktour, Senin (26/1/2026). Pemeriksaan tidak hanya dilakukan oleh penyidik KPK tetapi juga Badan Pemeriksa Keuangan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Jakarta, Senin, mengatakan, pemeriksaan dilakukan terhadap penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK), yakni pemilik Maktour Fuad Hasan Masyhur. Penyidik juga memeriksa pihak Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).

Adapun, dari klaster pemerintah, staf khusus mantan Menag Yaqut, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex yang sudah ditetapkan sebagai tersangka juga kembali dimintai keterangan.

"Dalam pemeriksaan kali ini dilakukan oleh BPK dan nanti akan dilanjutkan pemeriksaan oleh penyidik. Selain itu, juga ada beberapa biro travel yang dimintai keterangan khususnya berkaitan dengan praktik jual-beli kuota dan juga dugaan aliran uang kepada oknum-oknum di Kementerian Agama," ujar Budi.

Baca JugaKorupsi Haji, KPK: Ada ”Kickback” dari Pembagian Kuota Tambahan
Aliran uang ke Kementerian Agama

Para pihak tersebut dimintai keterangan terkait dengan perannya masing-masing dalam konstruksi perkara korupsi kuota haji tambahan. Pihak asosiasi diduga sebagai pengepul atau mengumpulkan uang dari para biro travel untuk kemudian diteruskan kepada pihak-pihak di Kemenag.

Biro travel juga dimintai keterangan terkait dengan bagaimana proses jual-beli kuota tambahan, dan pengisian para calon jemaah. Selain itu juga diajukan pertanyaan terkait dengan dugaan aliran uang yang diberikan dari para pihak biro travel kepada oknum-oknum di Kemenag.

Tidak hanya di Jakarta, KPK juga turun ke wilayah-wilayah untuk memeriksa secara langsung biro travel seperti di Jawa Timur, Kalimantan, Sulawesi, Jogja, dan wilayah-wilayah lainnya. Sudah lebih dari 300 penyelenggara ibadah haji khusus yang dimintai keterangan. Penyidik juga mendalami bagaimana jual beli kuota itu dilakukan, termasuk bagaimana pengisian kuota haji untuk para calon jemaah yang berangkat pada 2024.

Tidak hanya di Jakarta, KPK juga turun ke wilayah-wilayah untuk memeriksa secara langsung biro travel seperti di Jawa Timur, Kalimantan, Sulawesi, Jogja.

Keterangan itu kemudian dikonfrontir dari klaster penyelenggara negara yaitu Ishfah Abidal Aziz. Ia juga dimintai keterangan terkait aliran uang dari para biro travel kepada pihak-pihak di Kemenag. Ishfah dinilai mengetahui dugaan aliran uang dari para biro travel kepada pihak-pihak di Kemenag, termasuk dugaan aliran uang yang melewatinya.

"Ini juga menjadi keterangan kunci dalam pemeriksaan hari ini untuk mengetahui bagaimana proses, alur, dan pihak-pihak mana saja yang kemudian diduga mendapatkan aliran uang dari para biro travel berkaitan dengan kuota tambahan tersebut," jelasnya.

Saat disinggung soal potensi penahanan para tersangka pasca pemeriksaan itu, menurut Budi, saat ini pemeriksaan oleh BPK sudah sampai pada tahap akhir atau finalisasi penghitunga kerugian negara.

KPK berharap penghitungan itu bisa segera tuntas sehingga didapatkan nilai akhir dari dugaan kerugian negara yang ditimbulkan dari perkara tersebut. Dengan demikian, berkas penyidikannya bisa segera dilengkapi dan bisa masuk ke proses-proses berikutnya.

Budi tidak menjawab secara eksplisit kapan para tersangka akan ditahan. Demikian pula soal potensi penetapan tersangka lainnya, masih menunggu kecukupan alat bukti.

Baca JugaKasus Kuota Haji, KPK Geledah Rumah Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas

Untuk status Fuad yang saat ini masih dalam pencegahan ke luar negeri atau dicekal oleh KPK, Budi menyebut belum ada keputusan dari lembaga antirasuah itu untuk memperpanjang status pencekalan. Adapun status pencekalan bagi Fuad ditetapkan sejak Agustus 2025 dan akan berakhir setelah enam bulan, yakni pada Februari 2026.

Fuad Hasan selaku pemilik Maktour mengaku dikonfirmasi soal jumlah jamaah yang diberangkatkan melalui skema kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi.

Siap jalani proses hukum

Seusai diperiksa, Ishfah mengatakan agar semua materi pemeriksaan ditanyakan kepada penyidik. Ia hanya mengatakan secara singkat bahwa ia siap menjalani status hukumnya sebagai tersangka.

"Saya jalanin semuanya," ujar Ishfah atau Gus Alex.

Sementara itu, Fuad Hasan selaku pemilik Maktour mengaku dikonfirmasi soal jumlah jamaah yang diberangkatkan melalui skema kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi. Ia pun menjelaskan bahwa pada tahun 2023, Maktour bisa memeroleh kuota hingga 600 slot. Namun, pada tahun 2024, jumlahnya justru berkurang urun menjadi 300 slot.

"Saya menyampaikan data secara detail dan kami saling koreksi dengan penyidik. Kami saling melihat semua. Dan, juga ditanyakan sebelumnya, tahun 2022, di mana ada kuota tidak terpakai," jelasnya.

Adapun, materi pemeriksaan oleh BPK, menurut Fuad adalah konfirmasi terkait pembiayaan yang dikeluarkan Maktour untuk kuota haji tambahan. Biaya itu tidak bisa disamakan dengan yang dikeluarkan oleh penyelenggara lain karena fasilitas yang diberikan Maktour berbeda dengan biro travel lain.

Dugaan awal

Sebelumnya diberitakan, kebijakan diskresi pembagian kuota 20.000 persen, sesuai aturan dasar sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaran Haji dan Umroh. Pembagiannya adalah 92 persen untuk kuota haji reguler, dan 2 persen untuk kuota haji khusus. Sebab, kuota haji tambahan sejatinya bertujuan untuk mengurangi panjangnya antrean ibadah haji.

Namun, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 terjadi perubahan mendasar di mana terjadi perubahan drastis menjadi 50 persen untuk jemaah haji khusus dan 50 persen untuk reguler.

Baca JugaKasus Kuota Haji, KPK Geledah Kantor Travel Maktour

KPK menduga ada tindak pidana korupsi dalam tindak pidana itu di mana pihak penyelenggara haji khusus (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus/travel) menyetor uang percepatan berkisar USD 2.600-7.000 per kuota ke oknum di Kemenag.

Sudah ada dua tersangka yang ditetapkan dalam perkara tersebut yaitu mantan Menag Yaqut dan stafsusnya Ishfah Abidal Aziz. Walakin, sampai saat ini keduanya belum ditahan.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Langkah Bersejarah FDA: Protokol Pengendalian Mutu Pertama untuk "Mesenchymal Stromal Cells" (MSC) Jadi Standar Terapi Baru
• 17 jam laluantaranews.com
thumb
Viral Es Diduga Berbahan Spons Dijual Pedagang di Jakpus, Polisi Beri Penjelasan
• 17 jam lalukumparan.com
thumb
Kapolri: Judol Menjamur Disebabkan Faktor Pengangguran hingga FOMO
• 15 jam lalukumparan.com
thumb
Arsenal Dikalahkan Man United, Patrick Vieira Kritik Bukayo Saka dan Leandro Trossard
• 17 jam laluviva.co.id
thumb
[QUIZ] Tes Seberapa Hafal Kamu dengan Rute TransJakarta? Cek di Sini!
• 11 jam laluidntimes.com
Berhasil disimpan.