Kasus Kuota Haji 2024, KPK Periksa Staf Asrama Haji dan Eks Pejabat Kemenag 

okezone.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024, Selasa (27/1/2026). Dua saksi itu adalah M. Agus Syafi, Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus 2023–2024, serta Nila Aditya Devi, Staf Asrama Haji Bekasi.

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi, terkait kuota haji penyelenggaraan 2023–2024," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Baca Juga :
Diperiksa KPK, Bos Maktour Sebut Kuota Tambahan Haji Urusan Kemenag

Keduanya memenuhi panggilan penyidik di Gedung Merah Putih KPK, namun materi pemeriksaan belum diungkapkan.

Kasus ini sebelumnya menjerat Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut sebagai tersangka, bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Keduanya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"BPK saat ini masih menghitung nilai kerugian negara yang ditimbulkan dari perkara ini," pungkasnya.

Baca Juga :
Bantah Dapat Kuota Tambahan Haji Ilegal, Bos Maktour: Kami Hanya Diminta Mengisi

(Awaludin)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
DPR Ingatkan Indonesia Darurat Sampah dan Bencana, Baru 25 Persen Sampah Terkelola
• 19 jam lalumerahputih.com
thumb
Komdigi Targetkan Layanan Internet Murah Capai 10,8 Juta Rumah Tangga
• 7 jam lalukatadata.co.id
thumb
4 Fakta Puluhan Marinir Ikut Jadi Korban Longsor Cisarua
• 12 jam laludetik.com
thumb
Diperiksa 10 Jam oleh KPK, Bos Maktour Bantah Gunakan Kuota Ilegal Haji 2024
• 7 jam lalusuara.com
thumb
Anis Matta: Gejolak Global Membesar, 2026 Jadi Ujian Berat bagi Indonesia
• 6 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.