JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024, Selasa (27/1/2026). Dua saksi itu adalah M. Agus Syafi, Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus 2023–2024, serta Nila Aditya Devi, Staf Asrama Haji Bekasi.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi, terkait kuota haji penyelenggaraan 2023–2024," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Keduanya memenuhi panggilan penyidik di Gedung Merah Putih KPK, namun materi pemeriksaan belum diungkapkan.
Kasus ini sebelumnya menjerat Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut sebagai tersangka, bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Keduanya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"BPK saat ini masih menghitung nilai kerugian negara yang ditimbulkan dari perkara ini," pungkasnya.
(Awaludin)



