Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja bersama Komisi Yudisial (KY) pada Selasa (27/1). Rapat ini beragendakan penyampaian laporan kinerja 2025 dan rencana kerja 2026.
Ketua KY, Abdul Chair Ramadhan, meminta adanya penambahan anggaran untuk lembaganya. Dia mengungkapkan, anggaran KY terkena efisiensi sebesar 20 persen.
"Kemudian juga anggaran untuk ditingkatkan. Yang sebenarnya anggaran itu telah ditingkatkan pada periode tiga tahun yang lalu. Tetapi karena direktif Presiden, sekitar 22 persen anggaran itu tidak dapat kami gunakan," kata Chair di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1).
Chair bilang, tambahan anggaran diperlukan untuk menjalankan tugas dan fungsi KY.
"Oleh karenanya, perlu ada penyelarasan ke depan terkait dengan anggaran, struktur, dan substansi dalam kaitannya dengan tugas dan fungsi Komisi Yudisial," ungkapnya.
Minta Ada Revisi UU KYChair memaparkan, KY memiliki tugas sebagai struktur pendukung kekuasaan kehakiman. KY berfungsi sebagai lembaga pengawas dan peningkatan kualitas para hakim.
Selain soal anggaran, Chair menjelaskan, pihaknya juga memerlukan adanya revisi terkait UU KY.
"Tentu tidak dapat dilepaskan, secara substansi kami membutuhkan revisi atas Undang-Undang Komisi Yudisial. Dan itu termasuk dalam Program Nasional, termasuk dalam reformasi hukum kelembagaan peradilan, yang adanya mekanisme checks and balances terkait dengan penegakan kode etik dan perilaku hakim," paparnya.
Di sisi lain, Chair juga mengatakan, KY akan melakukan penguatan struktur dengan mengoptimalkan kantor-kantor penghubung.
Sementara Wakil Ketua KY, Desmihardi, memaparkan, KY mendapat anggaran sebesar Rp 184.526.343.000. Akibat efisiensi, anggaran ini terpotong menjadi Rp 109.808.974.000.
"Berdasarkan surat Menteri Keuangan Nomor 75 hal tindak lanjut efisiensi belanja kementerian lembaga dan dalam pelaksanaan APBN tahun anggaran 2025 tanggal 13 Februari 2025, terdapat efisiensi anggaran sebesar Rp74.707.000.000, sehingga pagu efektif Komisi Yudisial hanya sebesar Rp109.808.974.000," ungkapnya.
KY, lanjutnya, mengajukan relaksasi anggaran atas efisiensi tersebut pada Maret 2025. Sehingga, total anggarannya naik menjadi Rp 142.518.974.000.
"Pada Juli 2025, Komisi Yudisial mendapat relaksasi blokir sebesar Rp 23.175.000.000, sehingga anggaran 2025 menjadi Rp 165.694.000.000 dan masih terdapat blokir sebesar Rp 18.832.000.000," terangnya.
Dari anggaran yang didapat, KY menyerapnya sebesar Rp 161.122.222.000 atau 97,60%.




