Sidang Korupsi Pertamina, Ahok Buka-bukaan Soal Pengisian Jabatan Direksi hingga Pengadaan

kompas.id
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS – Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) periode 2019-2024 Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok buka-bukaan ketika mengawasi kinerja Pertamina. Meskipun dapat merekomendasikan pemecatan terhadap direksi yang bermasalah, Ahok menilai perbaikan terhadap kinerja Pertamina tetap belum bisa berjalan optimal. 

Hal ini salah satunya dikarenakan Dewan Komisaris tidak pernah dilibatkan dalam proses penunjukan atau pencopotan jabatan direksi. Penunjukan atau pencopotan itu sepenuhnya merupakan kewenangan mutlak Menteri BUMN. 

Hal itu diungkapkan Ahok saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina periode 2018-2023 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (27/1/2026). 

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji. Persidangan menghadirkan sembilan terdakwa, meliputi Riva Siahaan, Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, Agus Purwono, Maya Kusmaya, Edward Corne, Muhammad Kerry Adrianto Riza, Dimas Werhaspati, dan Gading Ramadhan Joedo.

Awalnya, jaksa penuntut umum menggali apa saja tugas Komisaris Utama Pertamina kepada Ahok. Menurut jaksa ketika dewan komisaris menemukan satu pelanggaran atau penyimpangan yang serius dilakukan oleh direksi terkait dengan tata kelola yang ada di holding maupun sub-holding Pertamina, apa yang akan komisaris lakukan. 

"Output-nya apakah saran atau rekomendasi," tanya jaksa.

Ahok kemudian mengatakan bahwa rekomendasi kepada direksi yang menyimpang itu berupa pemecatan. “Pecat direksinya kalau ada kasus, misalnya ada pelanggaran serius," kata Ahok.

Meski bisa memberikan rekomendasi pemecatan, Ahok merasa ada kewenangan komisaris yang belum optimal salah satunya terkait pengangkatan hingga pencopotan direksi. Sebab, selama ini keputusan mengganti jajaran direksi mutlak oleh Menteri BUMN. 

Ahok juga menceritakan saat masa awal menjabat, ia pernah marah dalam sebuah forum rapat karena adanya pencopotan dua direktur utama di PT Pertamina Patra Niaga dan PT Kilang Pertamina Internasional oleh Menteri BUMN. 

“Saya marah di dalam rapat. Ini apa-apaan kok komut enggak tahu ada direktur diganti dari menteri. Lalu ada bagian corporate secretary, dia angkat tangan, (berkata) mohon maaf Pak komut, Pak komut itu enggak berhak untuk menentukan direksi mana diganti mana enggak, itu haknya menteri BUMN. Saya waktu itu mau saya lempar pakai botol air minum yang gituin saya. Tapi setelah saya jalanin saya memahami sistem kita memang begitu kayaknya,” ungkap Ahok.

Menurut Ahok, pejabat yang dicopot itu yakni Djoko Priyono selaku Dirut  PT Kilang Pertamina Internasional 2021-2022 dan Mas’ud Khamid selaku Dirut PT Pertamina Patra Niaga 2020-2021. Padahal kedua sosok yang dikenalnya itu berintegritas tinggi dan memahami persoalan di Pertamina.

Ahok mengaku sempat merasa terpukul dengan pencopotan dua Dirut dari anak perusahaan Pertamina tersebut.

“Ketika dia dicopot saya pun mau nangis, saya telepon dia. Dia mengkritik sistem yang menurutnya tidak berbasis meritokrasi. Saya pikir BUMN ini keterlaluan. Mencopot orang bukan dari meritokrasi. Kenapa orang yang mau lakukan (perbaikan) dicopot," kata Ahok. 

Ia sempat melaporkan hal tersebut kepada Presiden saat itu agar ada perbaikan dalam hal pengisian dan pencopotan jabatan direksi perusahaan BUMN. Namun, setelah dua tahun berjalan sebagai komisaris tidak ada perbaikan dalam regulasi penentuan jabatan direksi. 

“Sayangnya setelah dua tahun terakhir, keputusan mengangkat direksi atau bukan itu tetap tidak melalui Dekom (Dewan Komisaris) sama sekali, langsung di-bypass oleh Menteri BUMN,” kata Ahok. 

Baca JugaAhok Kaget, Data Kejagung tentang Pertamina Lebih Banyak

Ketika dia dicopot saya pun mau nangis, saya telepon dia. Dia mengkritik sistem yang menurutnya tidak berbasis meritokrasi. Saya pikir BUMN ini keterlaluan. Mencopot orang bukan dari meritokrasi. Kenapa orang yang mau lakukan (perbaikan) dicopot.

Bahkan, Ahok mengakui pernah minta jabatan Direktur Utama Pertamina kepada Presiden Jokowi saat itu. Hal itu dilakukan untuk memperbaiki tata kelola Pertamina. 

“Makanya di situ saya sampaikan tadi, Pak Presiden, kalau Anda betul-betul mau saya perbaiki Pertamina, kasih saya jabatan Dirut atau tidak sama sekali," kata Ahok. 

Merugi

Selain soal penunjukan jabatan direksi, Ahok juga merasa solusi-solusi yang selama ini ia tawarkan kepada pemerintah kerap diabaikan. Meskipun dirinya memahaminya tugas komisaris sebagai pengawasan tapi pihaknya juga selalu menawarkan solusi terhadap masalah pertamina terutama menyangkut kerugian di tubuh Pertamina. 

“Ini mohon maaf Pak Jaksa, Pak Hakim. Justru Pertamina itu berdarah-darah sebetulnya di tata niaga itu, cash flow-nya itu merah, rugi. Berapa kali rugi," ujar Ahok. 

Ahok menjelaskan, kerugian tersebut terjadi karena adanya kebijakan pemerintah yang melarang kenaikan harga barang subsidi. Hal itu membuat Pertamina harus memikul beban operasional yang besar.

Untuk menutup kerugian dari sisi operasional itu, jajaran direksi kerap mengambil kebijakan pinjaman jangka pendek. Kebijakan itu dilakukan dengan persetujuan komisaris.

"Di situlah kami terpaksa minjam uang dengan pendek, Direksi pinjam, kami setuju," kata dia.

Ahok mengaku telah menyampaikan persoalan tersebut langsung kepada Presiden. Dia mengusulkan perubahan skema subsidi dari berbasis barang menjadi subsidi per individu melalui sistem digital dengan aplikasi MyPertamina. Namun, usulannya tak disetujui.

Padahal, perubahan sistem subsidi, lanjut Ahok, berpotensi mendatangkan keuntungan besar bagi Pertamina.

"Lalu apa yang terjadi? Tidak disetujui. Nah itu yang saya sampaikan, Pak. Padahal kalau saya bilang, bisa untung 6 miliar dolar AS kami, kalau subsidi tidak dalam bentuk barang tapi dengan sistem voucher digital," kata dia.

Di sidang, Ahok juga mengungkapkan alasannya dirinya mundur sebagai Komut Pertamina. Selain karena pertimbangan politik, ia merasa berbagai solusi yang ditawarkan untuk perbaikan Pertamina justru diabaikan. 

“Dan ketika usulan saya ditolak soal subsidi segala macam, procurement tidak dilakukan, saya nyatakan saya mundur. Saya bukan kejar gaji, bukan kejar jabatan, saya kejar legacy untuk memperbaiki Pertamina kok. Kalau Anda enggak sepakat dengan saya walaupun Anda Presiden, saya berhenti. Itu saya lakukan,” kata Ahok.

Baca JugaJaksa Pastikan Ahok Bakal Bersaksi di Sidang Korupsi Pertamina
Pengadaan bermasalah

Tak hanya itu, Ahok juga mengungkapkan berbagai temuan penyimpangan terutama soal pengadaan oleh Pertamina ketika dirinya menjabat Komisaris Utama hampir lima tahun. 

“Banyak pengaduan soal pengadaan, ada berapa perusahaan orang kalah bersaing itu kita bisa terima,” ungkap Ahok. 

Salah satu kasus paling berat yang ditemukan yakni pengadaan liquefied natural gas atau LNG yang disebut telah merugikan keuangan cukup besar.

“Paling berat sudah kasus LNG Pak. Kalau LNG kan memang ada kerugian dilaporkan Pak,” ujar Ahok. 

Diketahui, dalam korupsi pengadaan gas cair alam atau liquefied natural gas (LNG) Pertamina periode 2011-2014, kasus itu ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Pada pertengahan 2024, KPK menetapkan dua pejabat PT Pertamina sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG, yakni Senior Vice President Gas & Power PT Pertamina 2013-2014 Yenni Andayani dan Direktur Gas PT Pertamina 2012-2014 Hari Karyuliarto. Saat ini perkara untuk keduanya masih bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta. 

Sementara itu, bekas Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan yang terlibat dalam kasus tersebut juga telah menerima vonis hakim yakni dipenjara 9 tahun penjara. Pengadaan LNG dari Corpus Christi Liquefaction yang berbasis di Amerika Serikat disebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar 113,83 juta dollar AS atau sekitar Rp 1,83 triliun.

Kemudian, jaksa kembali bertanya kepada Ahok tentang sistem pengadaan yang lebih efisien saat ia menjabat sebagai Komut Pertamina periode 2019-2024.

“Berikutnya tadi juga saudara menerangkan kemudian pernah mengusulkan satu sistem pengadaan yang efisien yang baru ya tapi kemudian apakah ditindaklanjuti, dikabulkan misalnya tapi kemudian ini pernah saudara mengusulkan. Ada masalah apa dengan sistem pengadaan sebelumnya?” tanya jaksa.

Menurut Ahok, sistem pengadaan oleh Pertamina sebelumnya telah membuat Indonesia tidak mempunyai cadangan minyak selama lebih dari 30 hari. Padahal memenuhi cadangan minyak juga menjadi tanggung jawab oleh pemerintah. 

“Tapi karena pemegang saham adalah pemerintah, Pertamina ditugaskan lu rugilah kira-kira gitu loh kamu nombok, kamu mesti nombok demi supaya negara ini aman secara minyak,” kata Ahok. 

Untuk mengatasi masalah pengadaan di Pertamina itu Ahok sempat mengusulkan sistem pengadaan khusus Pertamina yang lebih efektif melalui Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

“Saya ingin LKPP itu ada satu halaman khusus untuk pengadaan Pertamina seperti yang saya punya waktu saya di Jakarta,” ujar Ahok yang pernah menjadi Gubernur DKI Jakarta tersebut. 

Dalam perkara ini, jaksa menyebut Riva Siahaan bersama para terdakwa lain melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara hingga Rp 285 triliun. Angka itu merujuk pada laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kerugian tersebut timbul akibat rekayasa dalam proses lelang impor bahan bakar minyak (BBM) jenis bensin RON 90 dan RON 92. Terdakwa diduga memberikan perlakuan istimewa kepada dua korporasi asing, yakni BP Singapore Pte Ltd dan Sinochem International Oil (Singapore) Pte Ltd.

Selain perbuatan terkait dengan ekspor minyak mentah domestik dan impor minyak mentah, juga terdapat modus korupsi lainnya, yakni pengadaan sewa kapal, sewa terminal BBM, kompensasi BBM dengan RON90, hingga penjualan solar murah.

Para terdakwa itu dijerat Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Hari Ini, Rocky Gerung Diperiksa Polisi Sebagai Saksi Meringankan Roy Suryo Cs
• 11 jam lalurctiplus.com
thumb
Warga Jateng Waspadai Hujan Lebat-Angin Kencang hingga Februari
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Shopee Gandeng Kementerian UMKM RI Dukung UMKM Terdampak Bencana Sumatera Bangkit, Intip Yuk!
• 19 jam laluherstory.co.id
thumb
Komdigi Blokir 2,7 Juta Konten Negatif Sepanjang 2025, Mayoritas Judol
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
Ahok Marah di Rapat karena Direksi Diganti Tanpa Sepengetahuannya, Hampir Lempar Botol
• 1 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.