GenPI.co - Sebanyak 2 orang meninggal dunia akibat aktivitas pertambangan pasir dan batu atau Galian C ilegal di kawasan Umbul Tengah, Kecamatan Taktakan, Serang, Banten.
Salah seorang warga setempat Amaru mengatakan kedua korban diketahui bernama Adam dan Fattah (7).
Mereka ditemukan meninggal dunia di dalam kubangan air bekas Galian C pada Senin (26/1).
"Terakhir kali, keduanya terlihat sedang memancing di jembatan yang letaknya tak jauh dari area pertambangan. Saat ditemukan posisinya sudah meninggal dan kaku dua-duanya," kata dia, dikutip Selasa (27/1).
Setelah kejadian ini Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menutup permanen lokasi tambang Galian C tersebut.
Wali Kota Serang Budi Rustandi menegaskan operasional tambang dihentikan karena tidak memiliki izin resmi.
"Kami langsung lakukan penutupan karena Galian C ini tidak ada izinnya atau ilegal. Kami akan tutup permanen," beber Budi.
Budi mengungkapkan langkah tegas diambil setelah insiden nahas yang membuat warga meninggal dunia.
Selain memakan korban, aktivitas tambang yang beroperasi selama bertahun-tahun di atas lahan perorangan dinilai menyebabkan kerusakan lingkungan parah.
Keberadaan tambang Galian C ini juga tak memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Keberadaan tambang liar ini tidak memberikan kontribusi positif, justru merusak lingkungan dan membahayakan nyawa masyarakat," terang dia.
Di sisi lain, pihaknya melalui Satpol PP dan instansi terkait akan menempatkan petugas guna melakukan pengawasan melekat di lokasi.(ant)
Lihat video seru ini:



