Jakarta, VIVA – Kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali memantik perhatian publik. Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengamat politik Rocky Gerung yang diajukan sebagai saksi ahli oleh kubu Roy Suryo Cs.
Agenda pemeriksaan Rocky Gerung direncanakan berlangsung hari ini, Selasa, 27 Januari 2026. Meski demikian, kepolisian masih menunggu kepastian kehadiran yang bersangkutan.
"Benar penyidik sudah melayangkan surat panggilan, mari kita tunggu besok ya," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto.
Rocky Gerung akan dimintai keterangan oleh penyidik Subdirektorat Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Dalam perkara ini, Rocky hadir bukan sebagai terlapor, melainkan sebagai saksi ahli yang diajukan pihak tersangka.
"(Rocky diperiksa sebagai) Saksi ahli yang diajukan dari tersangka RS cs," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, perlawanan hukum Roy Suryo cs dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), masih terus berlanjut. Mereka menghadirkan tiga saksi ahli meringankan ke Polda Metro Jaya, Selasa, 20 Januari 2026.
Tiga ahli lintas disiplin ilmu diturunkan sekaligus. Mereka adalah ahli bedah saraf Prof. Zainal Muttaqin, ahli pengukuran geodesi Prof. Tono Saksono, serta ahli komunikasi Prof. Henri Subiakto. Kehadiran para profesor ini disebut untuk membongkar kelemahan konstruksi perkara yang menjerat klaster kedua tersangka.
Kuasa hukum Roy Suryo cs, Refly Harun, menyebut masing-masing ahli memiliki fokus tersendiri dalam menguatkan pembelaan kliennya.
"Profesor Zaenal Muttaqin mungkin bobotnya lebih kepada Dokter Tifa. Kemudian Profesor Henry Subiakto bobotnya kepada ketiganya. Tono Saksono bobotnya mungkin kepada Rismon dan Roy Suryo," ucap Refly Harun.
Untuk diketahui, dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Polda Metro Jaya sendiri membaginya kedalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Sementara klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa. Polda Metro Jaya juga telah mencekal Roy Suryo dan para tersangka lainnya ke luar negeri.





