KUHP-KUHAP Baru: Kini Setiap Perkara Tak Harus Berujung Penjara

viva.co.id
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Ada perubahan besar dalam wajah hukum pidana Indonesia yang kerap luput dari perhatian publik. Kini, tidak setiap perkara harus berujung pada penjara. Sejak diberlakukannya KUHP dan KUHAP baru, hukum pidana memberi ruang lebih luas bagi penyelesaian yang adil, rasional, dan manusiawi melalui pendekatan Restorative Justice (RJ).

Namun, muncul pertanyaan di masyarakat apakah ini berarti pelaku kejahatan bisa lolos dari hukuman?

Baca Juga :
Kompolnas Geram Suami Jadi Tersangka Usai Kejar Jambret di Sleman: Niat Bela Keluarga Malah Terancam 6 Tahun Penjara
Kasus Suami Jadi Tersangka Usai Kejar Jambret Istri di Sleman, Kapolri Janji Selesaikan Lewat RJ

“Tentu tidak,” kata penyidik Utama Tingkat I Bareskrim Polri, Irjen Umar Fana di Jakarta, Selasa 27 Januari 2026.

Menurut Umar, restorative justice bukan jalan pintas, melainkan cara baru memandang keadilan. Bukan semata dari sudut pandang negara, tetapi juga dari perspektif korban, pelaku, dan masyarakat.

Selama ini, kata Umar, keadilan sering dimaknai sebagai hukuman. Ada laporan, ada tersangka, lalu proses berjalan sampai pengadilan. Namun dalam praktiknya, khususnya pada perkara ringan dan konflik sosial, penjara kerap tidak menyelesaikan masalah. Korban tetap kecewa, pelaku tidak berubah, dan hubungan sosial rusak.

Karena itu, KUHP baru menggeser orientasi pemidanaan. Tujuan hukum pidana kini tidak hanya menghukum, tetapi juga memulihkan, mencegah, dan menjaga keseimbangan sosial. Bahkan, undang-undang secara tegas membuka ruang penghentian penuntutan jika perkara telah diselesaikan di luar pengadilan sesuai ketentuan.

“Ini bukan tafsir bebas. Ini norma hukum yang sah. Di sinilah restorative justice berdiri,” tegas Umar.

Ia memberi contoh sederhana. Perselisihan antar tetangga yang berujung dorong-dorongan dan luka ringan. Secara hukum itu pidana. Namun apakah memenjarakan salah satu pihak akan menyelesaikan masalah?

“Dengan RJ, yang dicari bukan siapa paling salah, tapi bagaimana kerugian dipulihkan dan konflik berhenti,” jelas Umar.

Pelaku mengakui kesalahan, mengganti kerugian dan meminta maaf. Kemudian korban menerima. Lingkungan kembali kondusif. Negara tetap hadir, hukum tetap ditegakkan, tanpa menciptakan luka sosial baru.

Begitu pula dalam kasus penipuan ringan. Jika kerugian dapat dikembalikan, pelaku bukan residivis, dan korban sepakat, maka penyelesaian di luar pengadilan justru lebih adil dan efisien.

Namun Umar menegaskan, restorative justice bukan untuk semua perkara. Kejahatan berat, kekerasan serius, kejahatan terhadap nyawa, korupsi, terorisme, dan tindak pidana berdampak luas tetap harus diproses secara pidana.

Baca Juga :
LIRA Wanti-wanti KUHP Baru Tak Cederai Hak Dasar Masyarakat
Cabut Status Tersangka Eggi Sudjana-Damai Hari di Kasus Ijazah Jokowi, Polisi Bantah Tebang Pilih
Inara Rusli Cabut Laporan, Insanul Fahmi Tetap Dipanggil Polisi Besok! Ada Apa?

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kebijakan RKAB Berubah, Target Produksi Batu Bara Sumsel 2026 Belum Pasti
• 34 menit lalubisnis.com
thumb
Hakim Tolak Eksepsi Hermanto Oerip, Sidang Penipuan Investasi Nikel Berlanjut ke Pembuktian
• 2 jam lalurealita.co
thumb
Le Minerale Jadi Official Mineral Water di Indonesia Masters 2026
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Siapkan Jas Hujan dan Payung, Jakarta Diperkirakan Hujan pada Selasa Pagi Hingga Malam
• 13 jam lalutvonenews.com
thumb
Tak Ada Lagi Tawanan Israel di Gaza, Trump Minta Hamas Segera Lucuti Senjata
• 13 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.