SURABAYA (Realita) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menolak seluruh eksepsi yang diajukan terdakwa Hermanto Oerip dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan investasi pertambangan nikel. Putusan sela tersebut dibacakan dalam sidang di ruang Tirta, Selasa 27 Januari 2026. Sidang putusan sela dipimpin Ketua Majelis Hakim Nur Kholis.
Dalam amar putusannya, majelis menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa tidak beralasan menurut hukum. Majelis menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baca juga: Oplos Beras, Lasianah dan Moh. Robby, Pasutri Pemilik Toko Anjaya Dituntut 2 Tahun Penjara
“Menolak seluruh eksepsi penasihat hukum terdakwa Hermanto Oerip,” ujar Ketua Majelis Hakim Nur Kholis saat membacakan putusan sela.
Majelis juga menyatakan dakwaan jaksa tidak kabur (obscuur libel), serta disusun secara jelas dan cermat. Dengan demikian, majelis memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ke tahap pembuktian.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Hajita Cahyo Nugroho telah meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi terdakwa. Jaksa menegaskan dakwaan telah disusun sesuai hukum dan tidak terdapat pelanggaran asas, termasuk dalil penerapan asas lex favor reo terkait berlakunya KUHP baru.
Menurut jaksa, surat dakwaan dibacakan pada 18 Desember 2025, sedangkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru berlaku efektif pada 2 Januari 2026. Karena itu, penggunaan KUHP lama dinilai sah dan konstitusional.
“Penerapan asas lex favor reo merupakan materi pembuktian, bukan diuji pada tahap formil dakwaan,” kata Hajita dalam persidangan.
Jaksa juga menegaskan surat dakwaan telah memuat identitas terdakwa, waktu dan tempat kejadian, kronologi perbuatan, peran terdakwa, serta besaran kerugian korban. Penyusunan dakwaan secara alternatif penipuan atau penggelapan dinilai telah sesuai dengan hasil penyidikan.
Dalam perkara ini, Hermanto Oerip didakwa bersama Venansius Niek Widodo melakukan penipuan bermodus investasi pertambangan ore nikel di wilayah Kabaena, Sulawesi Tenggara, yang diduga berlangsung sejak Februari hingga Juni 2018.
Baca juga: Ratusan Jukir Liar Disidang, Hakim Jatuhkan Denda Rp100 Ribu
Perkara bermula dari perkenalan Hermanto dengan korban Soewondo Basoeki dalam perjalanan wisata ke Eropa. Dari hubungan tersebut, Hermanto memperkenalkan korban kepada Venansius yang mengaku memiliki usaha pertambangan nikel dan menunjukkan sejumlah dokumen serta foto aktivitas tambang.
Untuk meyakinkan korban, para terdakwa mendirikan PT Mentari Mitra Manunggal (PT MMM) pada Februari 2018. Soewondo ditunjuk sebagai direktur utama, sementara Hermanto menjabat komisaris. Korban kemudian menyetor modal awal sebesar Rp 1,25 miliar.
Jaksa menyebut PT MMM digunakan untuk membangun kepercayaan korban. Hermanto juga mengirimkan dokumen kerja sama antara PT MMM dan PT Tonia Mitra Sejahtera melalui grup WhatsApp perusahaan, meski kerja sama tersebut tidak pernah ada.
Selanjutnya, korban diminta menalangi kebutuhan modal tambang hingga Rp 75 miliar dengan janji bunga satu persen per bulan. Dana dikirim ke rekening PT Rockstone Mining Indonesia, namun dalam waktu singkat ditarik melalui cek dan dicairkan oleh para terdakwa serta pihak-pihak terkait.
Baca juga: Rumah Rakyat Dikorupsi, Tenaga Ahli DPR RI Ditahan Dalam Kasus BSPS
Sedikitnya Rp 44,9 miliar dicairkan melalui 153 lembar cek oleh Hermanto, istrinya, anaknya, dan sopir pribadinya. Sementara kegiatan pertambangan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.
Fakta persidangan mengungkap PT Tonia Mitra Sejahtera tidak pernah bekerja sama dengan PT MMM, PT Rockstone Mining Indonesia tidak melakukan kegiatan penambangan, dan PT Mentari Mitra Manunggal tidak pernah disahkan sebagai badan hukum oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 75 miliar tanpa memperoleh keuntungan maupun pengembalian modal.
Atas perbuatannya, Hermanto Oerip didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan juncto Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP.yudhi
Editor : Redaksi





