KPK Periksa Eks Pejabat Kemenag hingga Staf Asrama Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

idxchannel.com
19 jam lalu
Cover Berita

KPK memeriksa dua saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Salah satunya eks pejabat Kemenag yaitu M. Agus Syafi.

KPK Periksa Eks Pejabat Kemenag hingga Staf Asrama Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji. (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Dua saksi itu ialah M. Agus Syafi selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus periode tahun 2023-2024 serta Nila Aditya Devi selaku Staf Asrama Haji Bekasi. 

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/1/2026). 

Baca Juga:
KPK Periksa Eks Stafsus Gus Yaqut dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Keduanya telah memenuhi panggilan tim penyidik Lembaga Antirasuah. Namun, materi pemeriksaan keduanya belum diungkapkan. 

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujarnya. 

Baca Juga:
Dugaan Korupsi Kuota Haji, Mantan Stafsus Yaqut Bungkam Usai Diperiksa KPK 

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Ia ditetapkan tersangka bersama eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex. 

"Kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu" kata Budi kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).

Baca Juga:
KPK Gandeng BPK saat Periksa Saksi Dugaan Korupsi Kuota Haji

Budi menjelaskan, dalam perkara ini dikenakan pasal 2 dan pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurutnya, auditor BPK tengah menghitung kepastian dari jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus yang dimaksud. 

"BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini," ucapnya.

(Febrina Ratna Iskana) 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
BPBD DKI Jakarta Imbau Warga Pesisir Waspadai Potensi Banjir Rob hingga 3 Februari 2026
• 2 jam lalukompas.tv
thumb
Serentak, Ini Jadwal 18 Pertandingan Terakhir Liga Champions Tengah Pekan Ini
• 14 jam laluharianfajar
thumb
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Perkuat Tata Kelola Distribusi Energi
• 3 jam laluterkini.id
thumb
12 Jam Kebakaran Pabrik Sandal Jepit Swallow di Medan, Tak Ada Korban Jiwa
• 42 menit lalukumparan.com
thumb
Politikus Golkar Sari Yuliati Gantikan Adies Kadir jadi Wakil Ketua DPR
• 22 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.