GenPI.co - Hakim Mahkamah Pidana Internasional (ICC) memutuskan mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte layak diadili.
Dilansir AP News, Senin (26/1), Duterte menghadapi tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan terkait dugaan keterlibatannya dalam puluhan pembunuhan.
Duterte ditangkap pada Maret 2025 dan dijadwalkan hadir di pengadilan di Den Haag pada September 2025.
Namun, sidang awal ditunda setelah panel hakim praperadilan memberikan "penundaan terbatas" untuk menilai apakah Duterte layak untuk mengikuti persidangan.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh panel ahli medis, para hakim menyimpulkan bahwa Duterte mampu menjalankan hak-hak proseduralnya dan layak ikut serta dalam pra-persidangan.
Sidang kini dijadwalkan ulang pada tanggal 23 Februari 2026.
Panel medis yang menilai Duterte terdiri dari para ahli neurologi dan psikiatri geriatrik.
Pengacara Nick Kaufman kecewa dengan putusan tersebut dan berencana mengajukan banding.
Jaksa ICC menuduh Duterte menginstruksikan dan mengizinkan tindakan kekerasan dilakukan terhadap terduga pengedar serta pengguna narkoba.
Pada Februari 2018, jaksa mengumumkan penyelidikan pendahuluan terhadap apa yang disebut perang melawan narkoba yang dipimpin Duterte, baik saat menjabat sebagai wali kota maupun presiden.
Sementara itu, kelompok hak asasi manusia dan keluarga korban menyambut baik penangkapan Duterte.
Dua organisasi yang mendukung keluarga korban tewas dalam penindakan Duterte memuji putusan pengadilan sebagai kemenangan gemilang bagi keadilan dan akuntabilitas.
SENTRO dan CATW-AP menyebut putusan ICC telah mengangkat sebuah kebenaran.
"Tidak seorang pun, bahkan mantan kepala negara sekali pun, berada di atas hukum," ujar SENTRO dan CATW-AP dalam pernyataan bersama. (*)
Video heboh hari ini:





