Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota mengungkap kasus peredaran narkoba dan menangkap enam orang pengedar. Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti sejumlah narkoba hingga sepucuk senjata api (senpi) rakitan.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menyebut para tersangka terdiri dari 3 klaster. Total barang bukti yang disita dari keenam tersangka yakni 686,21 gram sabu, 286,8 gram ganja, 47 butir pil ekstasi, serta 1 pucuk senjata rakitan.
"(Klaster) yang pertama, pengungkapan pada hari Minggu tanggal 25 Januari, ini dua tersangka saudara NPS dan saudara IDN. Ini awalnya adalah pengembangan dari daerah Jatiasih yang ada di Bekasi. Kemudian kita kembangkan dan kemudian kita berhasil mengamankan saudara NPS dan IDN di daerah Cileungsi, Kabupaten Bogor," kata Kombes Pol Kusumo dalam Konferensi Pers di Polres Metro Bekasi Kota, Selasa (27/1/2026).
Dari dua tersangka pada klaster pertama, polisi menyita barang bukti sabu seberat 49,69 gram dan sabu kecil dalam klip seberat 0,74 gram. Diketahui, NPS bertindak sebagai penjual, sementara IDN bertugas mengepak sabu dalam paketan kecil siap edar.
Menurut pengakuan kedua tersangka, sabu tersebut diperoleh dari BR yang saat ini masih menjadi DPO. Kemudian mereka menjual sabu tersebut di daerah perbatasan Bekasi dan Bogor.
Di hari yang sama, polisi menangkap tersangka berinisial FAS (43) yang merupakan klaster kedua. FAS ditangkap di Bojonggede, Kabupaten Bogor.
"Barang bukti yang didapatkan berupa tiga bungkus plastik klip berkode '1', '2', '3' yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat sebanyak 307,70 gram dan 1 unit handphone," imbuhnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka FAS, dia biasa mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Bekasi. Narkotika tersebut didapatkan dari BH yang saat ini masih menjadi DPO.
Pada klaster tiga, polisi menangkap tiga orang tersangka. Ketiganya ditangkap pada Kamis, 15 Januari 2026 di wilayah Bekasi dan Kabupaten Cirebon.
"Dari keterangan tersangka, kita kembangkan kemudian diperoleh satu nama yang bernama KK, yang tinggal di daerah Jatiasih. Tetapi saat kita lakukan upaya di daerah Jatiasih, ternyata pelaku sudah tidak ada di tempat. Kemudian kita kembangkan ke daerah Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon. Di situ kita peroleh, kita amankan tersangka KK," sambungnya.
Pada klaster ketiga, polisi mengamankan tiga tersangka, HN, AM, dan KK. Di TKP pertama, polisi menemukan dua linting ganja dengan berat masing-masing 1,7 gram dan 1,1 gram, bungkus kertas berwarna cokelat yang berisi ganja dengan berat 284 gram, dan 44 bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan total berat 30,7 gram.
Sementara itu, di TKP kedua ditemukan 47 butir pil berwarna hijau jenis ekstasi. Kemudian juga diamankan satu pucuk senjata rakitan dengan tiga butir peluru di dalamnya.
Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan juga Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau juncto Pasal 609 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(mea/mea)


