Jakarta: Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mulai mengumpulkan dugaan pelanggaran hukum yang mengarah pada tindak pidana dari 28 korporasi di Sumatra. Langkah ini diambil menyusul pencabutan izin berusaha puluhan perusahaan tersebut yang ditengarai menjadi pemicu kerusakan lingkungan dan bencana banjir di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Juru bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, mengatakan bahwa proses hukum tidak berhenti pada sanksi administratif atau pencabutan izin semata. Saat ini, Satgas PKH tengah mendalami bukti-bukti untuk menyeret 28 korporasi tersebut ke ranah pidana.
"Satgas akan melakukan inventarisasi perbuatan hukum yang ditengarai berdampak pada pertanggungjawaban pidana. Saat ini sedang berproses untuk ditindaklanjuti," ujar Barita dikutip dari Media Indonesia, Selasa, 27 Januari 2026.
Baca Juga :
Kemeninves dan Danantara bakal Garap 28 Pertambangan dan Perkebunan yang BermasalahPara tersangka berasal dari pihak perorangan dan korporasi. Tak hanya di kepolisian, penyidikan serupa juga tengah dilakukan kejaksaan.
"Sebagaimana diketahui, sebelumnya Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka atas beberapa korporasi. Proses penyidikan juga sedang berlanjut dan berjalan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara," ungkap Barita.
Barita mengatakan upaya hukum ini diharapkan dapat memberikan kejelasan terhadap penyebab bencana di Sumatra.
"Kami harapkan ini bisa memberikan informasi dan penjelasan terhadap kinerja berkaitan dengan pencabutan perizinan berusaha dari 28 korporasi tadi," ujar Barita.


