MATARAM, DISWAY.ID - Ketua DPD I Partai Golkar yang juga Wali Kota Mataram Dr. H. Mohan Roliskana mengaku bangga atas dilantiknya Hj. Sari Yuliati yang merupakan wakil rakyat dari daerah pemilihan II NTB sebagai Wakil Ketua DPR RI.
"Tentunya kami sangat bersyukur dan rasa bangga atas posisi yang diamanahkan kepada beliau saat ini sebagai wakil dari pimpinan tertinggi DPR RI. Atas nama pimpinan Partai Golkar NTB, dan seluruh kader partai, kami menyampaikan ucapan selamat kepada bu Hj. Sari Yuliati," ujar Mohan Roliskana kepada DISWAY. ID di Mataram Selasa 27 Januari 2026.
Sari Yuliati, resmi ditetapkan sebagai Wakil Ketua DPR RI menggantikan Adies Kadir yang mengundurkan diri setelah disetujui DPR menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
BACA JUGA:Rekam Jejak Sari Yuliati Maju dari Dapil NTB 2, Resmi Jabat Wakil Ketua DPR RI
Penetapan Anggota DPR RI Dapil NTB Ii Pulau Lombok ini berlangsung dalam rapat ripurna DPR RI pada Selasa 27 Januari 2026.
Mohan menegaskan keberadaan Sari Yuliati sebagai Wakil Ketua DPR RI membuktikan b ahwa kader partai Golkar NTB memiliki banyak SDM berkualitas dan tentunya siap mengabdi untuk nusa dan bangsa.
Hal ini dinilai menambah semangat sekaligus kebanggaan seluruh konsetuen Partai Golkar. Tidak terkecuali tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh budaya NTB.
BACA JUGA:Gantikan Adies Kadir, Sari Yuliati Resmi Duduki Kursi Wakil Ketua DPR RI
Dia menilai Sari Yuliati punya komitmen kuat terus berjuang untuk kebaikan dan kemajuan NTB ke depan.
Dengan dilantiknya Sari Yuliati sebagai Wakil Ketua DPR RI ini dinilai menunjukkan bahwa NTB memiliki daya saing luar biasa dan selalu menjadi perioritas pemerintah pusat.
"Dengan kapasitas beliau saat ini, kami percaya akan semakin membuka jalan bagi provinsi NTB untuk akselerasi program-program pembangunan, bagi kesejahteraan masyarakat," ungkapnya.
Dia optimistis posisi Sari Yuliati itu menambah daya tawar Partai Golkar di NTB sebagai partai papan atas dan selalu mengedepankan kepentingan rakyat.
Hingga saat ini Partai Golkar NTB di bawah kepemimpinan Mohan Roliskana tetap menjadi partai pemenang.
BACA JUGA:Mayoritas DPD Golkar Dukung Pilkada Lewat DPRD, Ini Pertimbangan dan Catatannya
Pengangkatan Sari Yuliati ini sesuai dengan Pasal 39 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR RI.
- 1
- 2
- »


