Kejaksaan Agung tengah memeriksa sejumlah Kepala Kejaksaan Negeri. Hal itu disampaikan Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna saat ditemui di Kejaksaan Agung, Selasa (27/1).
Anang menyampaikan bahwa setidaknya ada tiga Kajari yang saat ini masuk proses klarifikasi, yakni Kajari Padang Lawas, Kajari Magetan, dan Kajari Sampang.
“Ada beberapa Kajari sudah dan sedang diklarifikasi oleh tim Siri Kejagung di antaranya 3 Kajari tersebut ini merupakan sebagai respons cepat dari Kejaksaan Agung atas pelaporan dalam rangka deteksi dini dan sikap zero tolerance,” ujarnya.
Menurut Anang, laporan yang diterima berkaitan dengan dugaan persoalan aspek profesionalitas hingga konflik kepentingan.
“Terhadap anggota-anggota atas pelaporan yang dianggap mereka tidak profesional dalam penanganan perkara, manajerial yang tidak kondusif baik di dalam dan keluar, serta adanya conflict of Interest sehingga segera dilakukan tindakan pengamanan dan klarifikasi untuk antisipasi dan mencegah deteksi dini,” papar dia.
Anang menegaskan, pimpinan Kejagung telah berulang kali mengingatkan seluruh jajaran agar bekerja profesional dan berintegritas.
“Dan Kejaksaan Agung sudah menegaskan, pimpinan berulang-ulang kali mengingatkan untuk kepada jajarannya untuk tidak bermain-main, untuk melakukan pekerjaan dengan profesional dan berintegritas,” ujar Anang.
Ia menyebut, sejumlah pengaduan yang masuk langsung ditindaklanjuti, Namun prosesnya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Nah, dalam perkembangan, ada beberapa pengaduan-pengaduan yang masuk ke kami dan langsung kita tindak lanjuti, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Jadi mohon dipahami, kami tidak bisa terlalu terbuka dalam hal ini karena masih dalam pendalaman,” ujarnya.
Adapun proses klarifikasi disebut baru berlangsung dalam beberapa hari terakhir.
“Beberapa hari yang lalu lah, tiga-empat hari yang lalu,” ucap Anang.
Anang belum menjelaskan lebih lanjut mengenai sangkaan yang sedang ditindaklanjuti tersebut.
Soal Kajari Padang Lawas sebelumnya juga dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rizaldi. Menurut dia, total ada 3 orang yang diklarifikasi di Kejagung, termasuk Soermalin Halomoan selaku Kajari.
Menurut Rizaldi, dugaan yang didalami berkaitan dengan dana desa di wilayah Kabupaten Padang Lawas. Namun, belum ada rincian desa maupun nilai dana yang menjadi perhatian karena proses masih berlangsung di tingkat Kejagung.
Belum ada keterangan dari Soermalin Halomoan soal permintaan keterangan tersebut.
Untuk Kajari Sampang Fadilah Helmi, dia dikabarkan dijemput dan diamankan Kejagung pada Selasa (20/1). Hal ini dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Agus Sahat Lumban Gaol.
Agus mengatakan, penjemputan Fadilah oleh Kejaksaan Agung itu adalah tindak lanjut dari Jaksa Agung ST Burhanuddin merespons berbagai laporan dari masyarakat dalam rangka menjaga kapasitas, integritas dan nama baik Korps Adhyaksa.
Namun, belum dijelaskan secara detail laporan apa saja yang menyangkut Kajari Sampang tersebut.
Sedangkan untuk Magetan, belum diketahui siapa saja para pihak yang diklarifikasi oleh Kejagung. Kajari Magetan pun belum berkomentar.





