Seorang anggota Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berinisial NA (22) dilaporkan atas dugaan penganiayaan oleh pacarnya, GH (23). Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polda DIY pada 4 Desember 2025, dan proses hukum masih berjalan hingga kini.
Kuasa hukum GH dari LKBH Pandawa, Muhammad Endri, mengatakan dugaan penganiayaan terjadi setelah korban dan terduga pelaku bertemu dan terlibat cekcok pada November 2025. Keduanya telah menjalin hubungan asmara sejak 2023.
“Kekerasan yang dilakukan diduga terlapor itu pertama mencekik, memukul, menendang dan kita dari CCTV itu kita lihat ada tindakan mencekik pakai lengan untuk diseret dibawa ke kamar,” kata Endri kepada awak media Unit Pelaksana Teeknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Sleman, Senin (26/1).
Endri menjelaskan korban sempat menjalani perawatan di rumah sakit selama beberapa hari akibat luka-luka fisik yang dialami.
“Secara visum ditemukan luka-luka lebam di bahu, di kaki, dua kanan kiri, di leher, dan pendarahan dan ini sempat dilarikan dari rumah sakit selama 3 hari,” ujar Endri.
Selain menempuh jalur pidana, pihak korban juga melaporkan dugaan pelanggaran etik terduga pelaku ke Divisi Propam. Upaya mediasi sempat dilakukan oleh pihak terduga pelaku, namun korban menolak penyelesaian di luar jalur hukum.
“Dari pihak pelaku memang sudah pernah melakukan upaya itu cuman dirasa perkara ini kalau sekadar selesai di mediasi, nanti yang kita takutkan ada korban selanjutnya,” kata Endri.
Korban juga mendatangi UPTD PPA Kabupaten Sleman untuk mendapatkan perlindungan dan pendampingan psikologis. Endri menyebut trauma korban berdampak pada kondisi mental, terutama karena terduga pelaku masih bebas beraktivitas.
“Terus kedatangan kami ke UPTD PPA ini di samping kita menunggu kepastian hukum dari Polda, kita juga menyelamatkan secara psikolog. Jadi kan ini kan juga psikolognya terkena. Jadi masih kalau mau keluar takut, kalau tahu orang seperti diduga pelaku itu juga takut,” tambahnya.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY, AKBP Verena Sri Wahyuningsih, membenarkan laporan tersebut dan menyebut kasus masih dalam penyelidikan.
“Benar ada laporannya saat ini ditangani Ditreskrimum dalam proses penyelidikan,” kata Verena, Selasa (27/1).



:strip_icc()/kly-media-production/medias/5162262/original/039091800_1741870934-20250313-Ahok-MER_3.jpg)

