JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota TNI dan Polri yang bertugas di Kelurahan Kampung Rawa, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, mengakui terlalu cepat mengambil kesimpulan dengan menangkap pedagang es bernama Sudrajat.
Diketahui, Sudrajat dituding berjualan es mengandung bahan berbahaya seperti polyurethane foam (PU Foam) atau material busa kasur dan spons cuci.
Bhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Rawa, Polres Metro Jakarta Pusat, Aiptu Ikhwan Mulyadi, secara terbuka menyampaikan permintaan maaf atas tindakan tersebut.
Baca Juga: Polisi Periksa Reza Arap 4 Jam, Cecar 30 Pertanyaan Terkait Kematian Lula Lahfah
"Kami di lapangan telah menyimpulkan terlalu cepat, tanpa menunggu hasil pemeriksaan ilmiah dari pihak berwenang seperti Dinas Kesehatan, Dokpol, maupun Labfor Polri,” kata Ikhwan dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (27/1/2026) mengutip Antara.
Ia pun menyampaikan permohonan maaf secara khusus kepada Sudrajat sebagai pihak yang terdampak langsung atas peristiwa tersebut. Ikhwan mengaku tidak berniat untuk merugikan atau mencemarkan nama baik Sudrajat.
Ia menuturkan tindakan awal aparat merupakan bentuk respons cepat atas laporan warga yang resah dan khawatir akan peredaran makanan berbahaya di lingkungan mereka. Informasi itu yang mendorong petugas mendatangi lokasi dan melakukan pengecekan langsung.
Kehadiran aparat, kata dia, semata sebagai bentuk tanggung jawab menjaga keselamatan masyarakat.
“Niat kami semata-mata untuk mengedukasi, agar tidak ada konsumen yang dirugikan dan memastikan masyarakat merasa aman dalam membeli makanan di lingkungannya," ujarnya.
"Dalam situasi tersebut, kami hanya berusaha menjalankan tugas dengan cepat untuk mencegah potensi bahaya."
Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- es gabus
- Johar Baru
- salah tangkap
- Polres Jakarta Pusat
- keamanan pangan
- PU foam




