Mencermati dinamika hubungan antaragama di Indonesia dewasa ini, muncul sebuah paradoks sosial yang patut dikaji secara kritis. Di satu sisi, agama diharapkan menjadi sumber nilai moral dan etika perdamaian, namun di sisi lain, berbagai konflik justru muncul dengan membawa label agama. Fenomena ini kerap melahirkan kesimpulan ekstrem seolah-olah agama tidak mampu melahirkan masyarakat yang harmonis dan aman. Padahal, persoalan sesungguhnya bukan terletak pada agama itu sendiri, melainkan pada cara sebagian umat memahami dan mempraktikkannya (Abdullah, 2001; Madjid, 1998).
Konflik sosial berlatar agama sering kali berangkat dari persoalan yang sederhana, bahkan remeh. Akan tetapi, ketika dibingkai dengan sentimen keagamaan, persoalan tersebut membesar dan sulit dikendalikan. Dalam konteks ini, agama sering dijadikan alat legitimasi, bukan sumber solusi (Azra, 2002). Padahal, secara normatif, agama—khususnya Islam—hadir justru untuk mencegah kekerasan dan menumbuhkan kedamaian.
Islam menegaskan bahwa seluruh manusia memiliki martabat yang sama. Prinsip kesetaraan ini ditegaskan secara eksplisit dalam Al-Qur’an:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَىٰ وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا ۚ إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ
Artinya: “Wahai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, lalu Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah adalah yang paling bertakwa.” (QS. Al-Ḥujurāt [49]: 13)
Ayat ini menegaskan bahwa keberagaman manusia merupakan kehendak ilahi, bukan alasan untuk saling meniadakan (Quraish Shihab, 2007). Dengan demikian, konflik atas nama agama justru bertentangan dengan prinsip dasar penciptaan manusia itu sendiri.
Sebagai agama yang mengusung misi rahmatan lil ‘ālamīn, Islam secara tegas menolak segala bentuk kekerasan. Al-Qur’an bahkan menempatkan perlindungan terhadap nyawa manusia sebagai prinsip fundamental:
مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا ۖ وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا
Artinya:“Barang siapa membunuh seorang manusia bukan karena orang itu membunuh orang lain atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan ia telah membunuh seluruh manusia. Dan barang siapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan ia telah memelihara kehidupan seluruh manusia.” (QS. Al-Mā’idah [5]: 32).
Ayat ini secara tegas menutup ruang pembenaran kekerasan atas nama agama. Oleh karena itu, tindakan teror dan kekerasan yang mengklaim sebagai pembelaan Islam sesungguhnya bertentangan dengan ajaran Islam itu sendiri. Membela agama dengan cara merusak kehidupan manusia bukanlah jihad, melainkan kesalahpahaman teologis yang serius (Armai Arief, 2009).
Islam juga menekankan pentingnya perdamaian dan penyelesaian konflik secara dialogis. Al-Qur’an menyatakan:
وَإِنْ جَنَحُوا لِلسَّلْمِ فَاجْنَحْ لَهَا وَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ
Artinya:“Dan jika mereka condong kepada perdamaian, maka condonglah kepadanya dan bertawakallah kepada Allah.” (QS. Al-Anfāl [8]: 61)
Ayat ini menunjukkan bahwa perdamaian bukanlah tanda kelemahan, melainkan pilihan etis dan spiritual yang sangat dianjurkan dalam Islam (Al-Qaradawi, 1997).
Prinsip perdamaian ini juga ditegaskan dalam hadis Nabi Muhammad ﷺ. Salah satu hadis paling fundamental dalam etika sosial Islam berbunyi:
لَا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّىٰ يُحِبَّ لِأَخِيهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ
Artinya:“Tidak sempurna iman seseorang di antara kalian hingga ia mencintai saudaranya sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri.” (HR. al-Bukhārī dan Muslim)
Hadis ini meletakkan standar keimanan pada kualitas relasi sosial (Armai Arief, 2009). Dengan kata lain, iman tidak berhenti pada wilayah ritual, tetapi harus berbuah pada sikap empatik dan non-kekerasan. Jika seseorang enggan disakiti, maka secara logis dan moral ia juga tidak berhak menyakiti orang lain—sebuah logika sederhana yang sayangnya sering diabaikan dalam konflik sosial.
Lebih jauh, Islam mengajarkan bahwa kasih sayang merupakan karakter utama seorang muslim. Nabi Muhammad ﷺ bersabda:
الرَّاحِمُونَ يَرْحَمُهُمُ الرَّحْمٰنُ، ارْحَمُوا مَنْ فِي الْأَرْضِ يَرْحَمْكُمْ مَنْ فِي السَّمَاءِ
Artinya:“Orang-orang yang penyayang akan disayangi oleh Yang Maha Penyayang. Sayangilah siapa pun yang ada di bumi, niscaya kalian akan disayangi oleh yang ada di langit.” (HR. at-Tirmiżī).
Hadis ini menegaskan bahwa kasih sayang merupakan prasyarat utama bagi turunnya rahmat Allah (Quraish Shihab, 2011). Dengan demikian, kekerasan atas nama agama bukan hanya merusak relasi sosial, tetapi juga menghalangi hadirnya rahmat ilahi.
Fenomena kekerasan keagamaan dewasa ini lebih tepat dipahami sebagai akibat dari pemahaman Islam yang parsial dan tekstual. Teks-teks keagamaan diperlakukan secara kaku, terlepas dari konteks sosial dan tujuan moralnya (Arkoun, 1994). Akibatnya, ajaran yang seharusnya membebaskan justru berubah menjadi legitimasi tindakan destruktif.
Konsep jihad, misalnya, sering disempitkan hanya pada makna peperangan. Padahal, Nabi Muhammad ﷺ menegaskan dimensi jihad yang lebih mendasar:
رَجَعْنَا مِنَ الْجِهَادِ الْأَصْغَرِ إِلَى الْجِهَادِ الْأَكْبَرِ
Artinya:“Kita kembali dari jihad kecil menuju jihad yang lebih besar.”
(Yaitu jihad melawan hawa nafsu). (HR. al-Baihaqī).
Hadis ini menunjukkan bahwa perjuangan utama dalam Islam adalah pengendalian diri dan pembentukan akhlak. Jihad bukan tentang menaklukkan orang lain, tetapi menaklukkan ego dan hawa nafsu sendiri—sebuah perjuangan yang berlangsung seumur hidup dan tidak memerlukan senjata (Al-Ghazali, 2004).
Dengan memahami Islam secara komprehensif (kaffah), seorang muslim akan menjadikan ajaran Islam sebagai pedoman hidup yang mengatur hubungan dengan Allah, sesama manusia, dan alam semesta. Pemahaman yang utuh ini akan melahirkan sikap hidup yang damai, inklusif, dan berkeadaban. Pada titik inilah Islam benar-benar tampil sebagai agama perdamaian, bukan hanya dalam wacana normatif, tetapi juga dalam praksis sosial yang nyata.



