Satpol PP Bogor Tertibkan 24 Bangunan dan Lapak Liar di Jalan Raya Puncak

metrotvnews.com
5 jam lalu
Cover Berita

Bogor: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menertibkan 24 bangunan tanpa izin dan lapak pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Raya Puncak, Kecamatan Cisarua. Aksi ini merupakan upaya penegakan peraturan daerah dan penataan kawasan strategis.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid, mengatakan operasi penertiban difokuskan pada bangunan dan lapak yang berdiri di ruang milik jalan serta tidak memiliki izin.

“Total ada 24 bangunan dan lapak yang kami tertibkan di sepanjang jalur Puncak. Kegiatan ini merupakan bagian dari penegakan Perda dan penataan kawasan strategis,” ujarnya di Bogor seperti dilansir Antara, Selasa, 27 Januari 2026.

Dari jumlah tersebut, satu bangunan berupa pos dibongkar bersama pengurusnya, sementara 23 lainnya merupakan lapak PKL yang beroperasi di sepanjang jalan utama. Penertiban dilakukan secara persuasif dan humanis dengan melibatkan Satpol PP Unit Cisarua, sehingga berjalan tertib dan kondusif.
 

Baca Juga :

Pedagang di Kawasan Puncak Direlokasi ke Rest Area Gunung Mas


“Kami mengedepankan pendekatan persuasif, namun tetap tegas karena ini menyangkut ketertiban umum dan keselamatan pengguna jalan,” kata Cecep.

Jalur Puncak merupakan kawasan strategis dengan tingkat kepadatan lalu lintas tinggi. Keberadaan bangunan liar dan PKL berpotensi mengganggu fungsi jalan serta membahayakan masyarakat. Selain itu, penertiban ini juga bertujuan mendukung penataan kawasan agar lebih tertib, aman, dan nyaman bagi warga dan wisatawan.

Cecep menegaskan, Satpol PP akan terus melakukan pengawasan dan penertiban secara berkelanjutan, terutama di kawasan rawan pelanggaran. “Kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan dan tidak mendirikan bangunan atau berjualan di lokasi yang dilarang, demi kepentingan bersama,” tuturnya.

Penertiban ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Bogor dalam menjaga ketertiban umum serta menegakkan peraturan daerah di kawasan strategis.


Penertiban PKL di kawasan Gunung Mas Puncak, Cisarua, Bogor, Senin, 24 Juni 2024. Dokumentasi/ Instagram infopuncak.bgr


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
BNPB Catat Rentetan Bencana Karhutla dan Angin Kencang dalam 24 Jam Terakhir
• 6 jam lalurctiplus.com
thumb
Deretan Artis Hadiri Tahlilan Hari Ketiga Lula Lahfah, Ada Fuji hingga Erika Carlina
• 15 jam lalugrid.id
thumb
India-Uni Eropa Bentuk Zona Perdagangan Raksasa
• 6 jam lalutvrinews.com
thumb
Pesan Mendalam Gubernur Jabar KDM soal Dosa Ekologis Longsor Cisarua Bandung Barat: Tamparan Eksploitasi Alam
• 3 jam lalutvonenews.com
thumb
23 Marinir Gugur di Longsor Cisarua
• 23 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.