FAJAR, SINGAPURA- Enam Warga Negara Indonesia (WNI) kedapatan masuk wilayah Singapura secara ilegal. Mereka pun dihukum cambuk dan dipenjara.
Sebelumnya, keenam WNI tersebut sudah pernah dideportasi karena pelanggaran administrasi. Namun, nekat kembali masuk secara ilegal menggunakan sampan.
Mereka adalah; Asrarudin (23), Brick (28), Hardi (25), Ismaun (27), M Amrin (24), dan Muamar Iman (29). Keenamnya ditangkap oleh otoritas Singapura setelah sampan yang mereka gunakan tenggelam.
Dalam persidangan di Singapura, seperti dilansir Channel News Asia, Selasa 27 Januari 2026, mereka dijatuhi hukuman penjara bervariasi. Mulai dari satu tahun penjara hingga satu tahun sembilan bulan penjara.
Mereka juga dijatuhi hukuman cambuk, mulai dari empat kali hingga 10 kali cambukan. Brick mendapatkan hukuman paling berat, yakni satu tahun sembilan bulan penjara, serta 10 kali cambukan, karena dia memiliki lima catatan kriminal untuk pelanggaran imigrasi sebelumnya.
Dalam persidangan, terungkap jika keenamnya memasuki wilayah Singapura bersama-sama untuk mencari pekerjaan. Sampan kayu yang digunakan dibeli secara patungan seharga Rp15 juta, dari seorang penjual di facebook.
Mereka berangkat dari Batam pada 20 Desember 2025, dengan perjalanan memakan waktu beberapa jam dan kondisi lautan pada saat itu sangat buruk.
Keberadaan mereka terdeteksi oleh Penjaga Pantai Kepolisian Singapura pada 21 Desember 2025 yang langsung melakukan penyisiran di lepas pantai Tanah Merah.
Ketika para WNI itu berusaha menghindari otoritas Singapura, para petugas mengejar dengan sirene diaktifkan. Sampan kayu itu akhirnya tenggelam, dengan para petugas Singapura menyelamatkan keenam WNI tersebut dan kemudian menangkap mereka.
Otoritas Singapura kemudian menyadari bahwa keenam WNI itu telah dideportasi ke Indonesia antara tahun 2022 hingga tahun 2025.
Masing-masing dari mereka sudah mengakui kesalahan atas dua dakwaan, yaitu memasuki Singapura secara ilegal dan kembali ke Singapura secara tidak sah setelah dideportasi. Mereka kemudian diadili dan dijatuhi hukuman oleh otoritas Singapura. (bs)




/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2026%2F01%2F27%2Fad0c7cfde967e364a323b3521207d484-Petisi.jpg)
