Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menjelaskan alasan komisinya memilih Adies Kadir sebagai calon hakim MK menggantikan Inosentius Samsul. Habiburokhman menilai Adies memilik kecakapan untuk menjalankan peran hakim konstitusi.
"Karena Pak Inosentius Samsul mendapat penugasan lain, maka harus ada calon baru untuk mengisi jabatan hakim MK yang lowong tanggal 3 Februari besok," kata Habiburokhman kepada wartawan, Selasa (27/1/2025)
Proses uji kelayakan Adies di Komisi III DPR, kata Habiburokhman, sesuai dengan aturan, seperti saat memilih Arsul Sani. Selain itu, Komisi III DPR tak ingin ada kekosongan jabatan hakim konstitusi usulan DPR.
"Proses fit and proper test dan pemilihan Pak Adies Kadir sudah dilakukan sesuai dengan UU MK dan peraturan perundang-undangan terkait. Kami tidak ingin terjadi kekosongan hakim konstitusi tanggal 3 Februari besok," ujarnya.
Terkait penilaian kompetensi Adies, Habiburokhman menilai anggota Komisi III DPR punya alasan masing-masing. Meski demikian, Adies dinilai memiliki pengalaman di bidang hukum.
"Tapi, yang jelas, beliau pengalaman sebagai advokat puluhan tahun, sebagai anggota Komisi Hukum juga sudah belasan tahun. Beliau juga doktor hukum dan profesor kehormatan," imbuhnya.
(rfs/gbr)


