DPR RI Resmi Tunjuk Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi Gantikan Inosentius Samsul

pantau.com
2 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengangkat Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi dari unsur DPR melalui Rapat Paripurna Ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026.

Alasan Pengangkatan dan Proses Persetujuan

Pengangkatan Adies Kadir disetujui secara aklamasi oleh para anggota DPR dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPR RI.

Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menyampaikan bahwa DPR RI mengajukan nama Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi karena latar belakang akademik dan pengalaman profesionalnya.

"Adies memiliki gelar profesor dan doktor dalam bidang hukum," ungkapnya.

Selain itu, Adies juga pernah menjadi anggota Komisi III DPR RI yang membidangi urusan hukum.

Saan menyatakan keyakinannya atas kemampuan Adies.

"Saya yakin Pak Adies sangat memadai untuk menjadi Hakim Konstitusi," ujarnya.

Dalam rapat tersebut, Saan juga memimpin jalannya persetujuan anggota dewan dengan menanyakan, "Apakah dapat disetujui?" yang kemudian dijawab setuju oleh mayoritas anggota yang hadir.

Respons atas Kekhawatiran Publik dan Pencabutan Keputusan Sebelumnya

Saan Mustopa tidak menampik adanya kekhawatiran publik terkait pengangkatan Hakim MK dari unsur DPR, merujuk pada kasus-kasus masa lalu seperti Patrialis Akbar dan Akil Mochtar.

Namun, ia menegaskan bahwa pengalaman buruk tersebut akan menjadi pelajaran penting.

"Pengalaman masa lalu akan menjadi pembelajaran bagi Pak Adies untuk menjaga kredibilitas dan integritas saat menjadi Hakim MK," jelasnya.

Ia juga memastikan bahwa proses pencalonan telah dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan.

"Kita yakin Pak Adies akan menjalankan amanah ini dengan penuh integritas, menjaga kredibilitas, dan juga profesional," tambahnya.

Dalam rapat paripurna tersebut, DPR RI juga menyepakati pencabutan Keputusan DPR RI Nomor 11/DPR/1/2025-2026 yang sebelumnya mencalonkan Inosentius Samsul sebagai Hakim Konstitusi.

Keputusan pencabutan itu menjadi bagian dari pengesahan Adies Kadir sebagai pengganti resmi.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Utusan AS Bertemu Netanyahu Bahas Fase 2 Rencana Trump untuk Gaza
• 20 jam laluidntimes.com
thumb
Bhabinkamtibmas dan Babinsa Minta Maaf soal Penjual Es Kemayoran Jual Spons
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
Bus Rajawali Indah Tabrak Truk di Bojonegoro, Penumpang Luka-Luka
• 23 jam lalurctiplus.com
thumb
Menko PMK Pastikan Daerah Terdampak Bencana Dibangun Lebih Tangguh
• 10 jam lalutvrinews.com
thumb
Mensos Ajak Kadinsos Se-Kalsel Aktif Awasi Penyaluran Bansos
• 2 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.