Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap dua orang terkait kasus narkoba jenis sintetis berbentuk cairan yang dimasukkan ke dalam cartridge vape. Keduanya yakni CR (20) dan AMS (20).
Penangkapan CR dan AMS dilakukan di sebuah apartemen kawasan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada Jumat (23/1).
"Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 14 cartridge liquid mengandung sinte, 6 cartridge bekas pakai, 1 cangklong, 1 timbangan kecil, serta 3 tabung whipping gas," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Vernal Armando Sambo, dalam keterangannya, Selasa (27/1).
Ia mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan dari masyarakat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga mengarah ke sebuah apartemen di kawasan MH Thamrin.
“Tim mendapati 2 orang dengan gerak-gerik mencurigakan sesuai dengan informasi yang diterima. Selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan, dan ditemukan sejumlah barang bukti narkotika,” jelasnya.
Pihaknya langsung menyelidiki kasus tersebut dan melakukan penangkapan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para pelaku mengakui bahwa liquid mengandung sinte tersebut dibeli secara daring pada 2 Januari 2026 dengan metode transfer dan pengambilan di wilayah Sukabumi.
"Para pelaku mengakui bahwa liquid sintetis tersebut dibeli secara online dengan metode transfer dan pengambilan di wilayah Sukabumi," katanya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 609 dan 610 UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.





