JAKARTA, KOMPAS – Komitmen perusahaan platform digital dalam mendukung pengembangan jurnalisme berkualitas untuk menjaga demokrasi di Indonesia rendah. Program kerja sama hingga transparansi anggaran platform digital dalam melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas tidak memadai.
Penilaian itu tertuang dalam “Laporan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital (KTP2JB) Tahun 2024-2025". Laporan secara simbolis diserahkan Ketua KTP2JB Suprapto Sastro Atmojo kepada anggota Dewan Pers Abdul Manan di Jakarta, selasa (27/1/2026).
Menurut Suprapto, laporan tersebut dapat diakses publik. Penilaian dalam laporan tersebut didapat dari komponen pengisian asesmen mandiri oleh perusahaan platform digital serta pengawasan oleh KTP2JB.
Laporan juga menyebutkan, terdapat perusahaan platform digital yang tidak komunikatif dan transparan.
“Berdasarkan penilaian dan literasi yang kami lakukan dengan perusahaan platform digital, tingkat kepatuhan platform digital dalam melaksankan kewajibannya masih rendah. Tentu kami mengapresiasi platform perusahaan digital yang sudah membuka komunikasi dengan komite. Kami harap di tahun kedua ini, lebih banyak perusahaan platform digital yang mematuhi Perpres,” tutur Suprapto.
Perpres 32/2024 menandai era baru untuk membangun ekosistem industri media di era digital yang lebih seimbang dan berkelanjutan. Perpres tersebut ingin menjawab masalah ketidakadilan dan kompetisi yang tidak sehat antara perusahaan media dengan perusahaan platform digital.
Perusahaan pers sejak lama menginvestasikan sumber daya yang besar untuk memproduksi berita berkualitas yang seringkali disertai risiko keselamatan. Namun, perusahaan platform digital yang menguasai teknologi dan distribusi konten justru menikmati keuntungan lebih banyak dari produk jurnalistik tanpa kompensasi yang adil bagi penerbit berita.
Menurut Suprapto, Pasal 5 Perpres 32/2024 mengatur sejumlah kewajiban perusahaan platform digital. Antara lain, perusahaan platform digital tidak boleh memfasilitasi penyebaran dan/atau tidak melakukan komersialisasi konten berita yang tidak sesuai dengan undang-undang pers setelah menerima laporan melalui sarana pelaporan yang disediakan oleh perusahaan platform digital.
Laporan KTP2JB menyatakan bahwa perusahaan platform digital tidak menjelaskan secara mendalam upaya mencegah komersialisasi berita yang bertentangan dengan UU Pers. Padahal, Perpres 32/2024 mendorong adanya sarana pelaporan khusus berita. Namun, perusahaan platform digital menolak untuk menyediakannya karena alasan teknis.
Selain itu, perusahaan platform digital harus berlaku adil terhadap semua perusahaan pers dalam menawarkan layanan platform digital; melaksanakan pelatihan dan program yang ditujukan untuk mendukung jurnalisme berkualitas dan bertanggung jawab; serta mendesain algoritma distribusi berita yang mendukung perwujudan jurnalisme berkualitas.
Ketua Komisi Kemitraan, Hubungan Antar Lembaga, dan Infrastruktur Organisasi Dewan Pers Rosarita Niken Widiastuti mengatakan, Perpres 32/2024 merupakan aspirasi dari pers Indonesia. Karena itu, Dewan Pers akan mengawal agar hasil laporan KTP2JB bisa dilaksanakan perusahaan platform digital. Salah satu poin pentingnya adalah pembagian secara adil monetisasi produk jurnalistik yang disebarkan melalui perusahaan platform digital.
“Kami yakin perusahaan platform digital akan melaksankan semua yang jadi rekomendasi KTP2JB. Perusahaan platform digital setidaknya mulai membuka diri untuk bekomunikasi. Meski masih kecil, mudah-mudahan tahun ini makin besar,” kata Rosarita.
“Siapa saja, termasuk perusahaan platform digital dan AI, dapat mengambil konten, asalkan mencantumkan sumber asal. Ini merugikan karena banyak konten berita pers diambil, tetapi tidak memberikan hak ekonomi,” kata Suprapto.
Menurut Suprapto, dari enam kewajiban perusahaan platform digital yang dimandatkan Perpres 32/2025, hanya kewajiban terkait kerja sama dan pelatihan yang sudah mulai dilaksanakan walau jumlahnya masih sangat minim.
“Meskipun sudah ada inisiatif perusahaan platform digital menjalin kerja sama dengan perusahaan pers, jumlahnya masih jauh dari memadai dan belum signifikan,” tegas Suprapto.
Contohnya, kerja sama dalam program Google News Showcase yang baru melibatkan 34 perusahaan pers. Program ini diharapkan bisa menjangkau lebih banyak media massa yang terverifikasi yang jumlahnya lebih dari 1.000 media. Pelatihan dan program jurnalisme berkualitas juga sudah dilakukan Google, Meta, dan TikTok. Namun, laporannya belum transparan karena tidak disertai dengan alokasi anggaran dan aspek keberagaman.
Suprapto menilai, perusahaan platform digital belum memiliki rencana untuk meningkatkan kerja sama dengan perusahaan pers pada 2026. Selain itu, perusahaan platform digital juga tidak transparan dalam melaporkan besaran anggaran kerja samanya dan tidak menjelaskan upaya untuk mengatur agar algoritma mereka mendahulukan perusahaan pers yang terverifikasi.
“Secara umum, dapat dikatakan kepatuhan perusahaan platform digital yang beroperasi di Indonesia untuk menjelaskan kewajibannya sesuai Perpres 32/2024 terbilang rendah,” kata Suprapto.
Berdasarkan laporan KTP2JB, perusahaan platform digital tidak memiliki kebijakan konkret dalam memprioritaskan atau memfasilitasi komersialisasi berita produk perusahaan pers secara adil. Mereka juga belum menyediakan bukti dokumen yang menunjukkan adanya notifikasi berkala kepada perusahaan pers saat algoritma berubah dan petunjuk bagi perusahaan pers tentang bagaimana memanfaatkan perubahaan desain algoritma tersebut.
Laporan juga menyebutkan, terdapat perusahaan platform digital yang tidak komunikatif dan transparan, yakni X dan SnackVideo. Padahal, kepatuhan mereka berkontribusi pada keberlangsungan ekosistem industri pers.
Wakil Ketua KTP2JB Indriaswati Dyah Saptaningrum menuturkan, perusahaan platform digital akan sulit mematuhi kewajibannya yang diamanatkan dalam Perpres 32/2024 jika hal itu tidak diintegrasikan sebagai bagian dari pengawasan operasi bisnis platform digital di Indonesia. “Karena itu, Kementerian Komdigi sebagai regulator utama ekosistem bisnis platform digital perlu segera mengambil langkah untuk menetapkan aturan teknis yang dapat mempercepat proses integrasi ini,” katanya.



