JAKARTA – Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM), Iwan Sumule mengirim surat kepada Presiden Prabowo Subianto. Isi surat tersebut meminta agar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada di bawah kepala negara, bukan kementerian.
Menurut Iwan, kedudukan institusi Polri di bawah Presiden merupakan amanah reformasi. Ia menekankan bahwa Polri bukan sekadar alat negara, melainkan penjaga gerbang demokrasi yang harus tetap setia pada khittah sipilnya.
"Konsistensi khittah reformasi menempatkan Polri sebagai institusi sipil. ProDEM percaya Bapak Presiden senantiasa menjunjung tinggi ruh reformasi, yakni komitmen untuk mentransformasi Polri menjadi institusi kepolisian sipil yang profesional dan lepas dari kultur militeristik,” kata Iwan Sumule, Selasa (27/1/2026).
Iwan menjelaskan, kedudukan Polri di bawah Presiden merupakan mandat konstitusi sebagaimana tertuang dalam Pasal 30 Ayat (4) UUD RI 1945, yang menyatakan bahwa Polri adalah alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Sebagai institusi yang bersifat nasional, komando kepolisian idealnya tetap berada langsung di bawah Kepala Negara,” ujarnya.
ProDEM memandang, wacana penempatan Polri di bawah kementerian memerlukan pertimbangan yang sangat mendalam, mengingat kedudukan Polri saat ini telah selaras dengan amanat konstitusi.


/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2026%2F01%2F27%2Fb5921805521ae6cc4f91aa2ee65d79ab-WhatsApp_Image_2026_01_27_at_19.56.25.jpeg)