Satgas PKH Siapkan Skema Pengelolaan Lahan yang Ditarik dari 28 Korporasi Pemicu Bencana Sumatra

jpnn.com
6 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) secara resmi mengumumkan pencabutan izin terhadap 28 perusahaan yang terbukti melanggar peraturan pemanfaatan kawasan hutan.

Langkah tegas ini diikuti dengan penyusunan rencana pengelolaan lahan yang akan dikoordinasikan bersama Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM serta Badan Pengelola Investasi Danantara.

BACA JUGA: Waka MPR Apresiasi Ketegasan Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Buntut Bencana Sumatra

Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak di Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa kolaborasi antarlembaga ini bertujuan untuk merumuskan solusi terbaik agar dampak dari pencabutan izin tersebut dapat diminimalisasi serta memastikan pengelolaan lahan ke depan berjalan lebih efektif dan efisien.

“(Koordinasi) untuk melakukan langkah-langkah yang dianggap perlu, untuk menentukan jalan keluar karena ada proses juga yang secara komprehensif harus dirumuskan yang terbaik sehingga dampak dari pencabutan 28 korporasi itu dapat diminimalisasi,” katanya.

BACA JUGA: Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Terkait Bencana Sumatra, Legislator Bilang Begini

Selain itu, koordinasi tersebut juga bertujuan agar langkah-langkah penyelesaiannya dapat dilakukan dengan baik, terukur, efektif, dan efisien.

Adapun rencana pengelolaan lahan itu, kata Barita, dibahas dalam rapat koordinasi Satgas PKH pada Senin (26/1).

BACA JUGA: Soal Pemanfaatan Kayu Hanyut Bencana Sumatra, Menhut Kasih Penjelasan Begini

Rapat tersebut dihadiri Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh, Kementerian Kehutanan, Kementerian Investasi dan Hilirisasi, beserta seluruh unsur-unsur dari 12 kementerian/lembaga yang ada di dalam Satgas PKH.

Selain membahas pengelolaan, dibahas pula hal-hal yang berkaitan dengan pencabutan izin 28 perusahaan.

Barita mengatakan bahwa pencabutan izin merupakan hasil investigasi, baik yang dilakukan oleh Kementerian Kehutanan maupun yang dilakukan oleh Satgas PKH.

“Korporasi yang dapat dibuktikan secara kuat dengan fakta dan bukti-bukti yang kuat telah melakukan pelanggaran baik pelanggaran administratif di bidang kehutanan dan/atau tindak pidana pada wilayah Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat,” katanya.

Ia merincikan, terdapat 22 subjek hukum korporasi yang dicabut perizinan usahanya berdasarkan ketentuan oleh Kementerian Kehutanan.

Kemudian, ada dua korporasi yang dicabut izinnya berdasarkan ketentuan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Lalu, terdapat tiga korporasi yang ditindaklanjuti pencabutan perizinan usahanya oleh Kementerian Pertanian.

Terakhir, terdapat satu korporasi yang dicabut izinnya berdasarkan ketentuan Pemerintah Daerah Provinsi Aceh karena ruang lingkupnya lokal.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Jakarta Siaga, BMKG Bunyikan Alarm Hujan Lebat Hari Ini
• 18 jam lalusuara.com
thumb
Ribuan WNI Minta Dipulangkan dari Kamboja, Kemlu Tegaskan Tak Ada Indikasi Korban TPPO
• 16 jam lalutvonenews.com
thumb
Bencana Hantam Amerika, KBRI Beri Peringatan ke WNI
• 15 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
KPAI Usul MBG Pakai Data Rekam Medis Anak Biar Tepat Sasaran
• 14 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Thailand Masters: Pulangkan Wakil Denmark, Lanny/Apriyani Lolos 16 Besar
• 7 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.