Candaan Ahok Pecahkan Suasana Sidang Korupsi Pertamina yang Tegang

merahputih.com
1 jam lalu
Cover Berita

Merahputih.com - Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) periode 2019–2024, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang diduga merugikan negara senilai Rp285,18 triliun di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (27/1).

Di tengah suasana persidangan yang membahas angka kerugian fantastis, Ahok sempat melontarkan kelakar mengenai pengalaman pribadinya di penjara saat mencermati foto salah satu terdakwa.

Baca juga:

Prabowo Ultimatum Dirut Simon Aloysius dan Direksi Jangan Cari Kekayaan di Pertamina

Candaan Penjara di Tengah Kerugian Ratusan Triliun

Kejadian bermula ketika advokat terdakwa Riva Siahaan memperlihatkan foto Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023, Maya Kusuma.

Ahok yang memperhatikan foto tersebut lantas memberikan komentar mengenai perubahan fisik koleganya itu dengan nada bercanda.

"Maya kayaknya dulu lebih gemuk ya, sekarang kurus. Nggak apa-apa, aku juga pernah dipenjara gitu kok," ucap Ahok yang langsung disambut gelak tawa pengunjung sidang.

Selain mengomentari Maya, Ahok juga mengenali sosok lain dalam dokumentasi program optimalisasi biaya Pertamina tersebut. Ia menunjuk Direktur Utama Pertamina periode 2018-2024, Nicke Widyawati.

"Yang pakai jilbab pasti Bu Nicke," ungkapnya dengan lugas.

Daftar Terdakwa dan Detail Kerugian Negara

Persidangan ini menghadirkan sembilan terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pada periode 2018–2023.

Para terdakwa berasal dari berbagai jabatan strategis, mulai dari pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza, hingga sejumlah direksi di lingkungan anak usaha Pertamina seperti Riva Siahaan dan Sani Dinar Saifudin.

Baca juga:

Presiden Prabowo Resmikan Kilang Minyak Terbesar di Indonesia, Sentil Dirut Pertamina jangan Korupsi

Negara diperkirakan menanggung kerugian total mencapai Rp285,18 triliun. Angka ini mencakup kerugian keuangan negara sebesar 2,73 miliar dolar AS dan Rp25,44 triliun, serta kerugian perekonomian negara sebesar Rp171,99 triliun akibat kemahalan harga pengadaan BBM.

Selain itu, terdapat keuntungan ilegal senilai 2,62 miliar dolar AS yang diperoleh dari selisih harga perolehan impor BBM.

Para terdakwa kini terancam jeratan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman berat atas perbuatan yang dinilai memperkaya diri sendiri maupun korporasi tersebut.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pengelolaan Sampah RI Baru 25%, Hanid Faisol: Target 63% Berat!
• 23 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Dari Dapur Tradisional ke Teknologi Pangan: Transformasi Tauco Menjadi Bubuk
• 17 menit lalukumparan.com
thumb
Bantu Proses Evakuasi, Jaringan Internet di Kawasan Longsor Cisarua Diperkuat
• 10 jam lalubisnis.com
thumb
Komisi III DPR Ungkap Alasan Ganti Inosentius Samsul dengan Adies Kadir Sebagai Calon Hakim MK
• 7 jam lalutvrinews.com
thumb
Saat Sukarno Manfaatkan Pilot CIA untuk Jakarta
• 10 jam lalukompas.id
Berhasil disimpan.