JAKARTA, KOMPAS.com - Dua tersangka penusukan yang berujung maut di Jalan Kemang Raya, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, HW (23) dan TM (23), terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Kapolsek Mampang Prapatan Kompol S. Aba Wahid Key mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), rekaman kamera pengawas (CCTV), serta keterangan para saksi.
“Kami sudah menelusuri bukti-bukti berdasarkan fakta dari olah TKP, keterangan saksi, bukti CCTV dan petunjuk lainnya, tersangka sudah ditahan,” kata Wahid saat dikonfirmasi, Selasa (27/1/2026).
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Baca juga: Korban Penusukan OTK di Kemang Meninggal Usai Dirawat 5 Hari
Penetapan pasal tersebut dilakukan setelah penyidik berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU).
“Penyidik berkoordinasi dengan JPU, berdasarkan waktu kejadian dan laporan polisi yang dibuat, pasal 170 (2) KUHP, yang diterapkan ancaman 12 tahun,” ujar Wahid.
Wahid mengungkapkan, kedua tersangka sempat melarikan diri ke sejumlah wilayah sebelum akhirnya berhasil ditangkap di Surabaya. Polisi menduga keduanya hendak kabur ke wilayah timur Indonesia.
“Berhari-hari jajaran Polsek Mampang terus memburu sampai akhirnya dua pelaku ditangkap di Gapura Surya Surabaya,” kata Wahid.
Baca juga: Ketika Pemotor Jadi Tersangka Penusukan akibat Tak Terima Ditegur Merokok
Sebelumnya diberitakan, seorang pengendara mobil berinisial RHM (29) menjadi korban penusukan oleh orang tak dikenal di Jalan Kemang Raya, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Kamis (1/1/2026) dini hari.
Peristiwa tersebut diduga dipicu senggolan kendaraan di jalan yang berujung cekcok.
“Ya, dugaan sementara seperti itu, senggolan di jalan. Dari pihak pengemudi roda empat ini tidak terima,” ujar Kompol S. Aba Wahid Key kepada wartawan, Minggu (4/1/2026).
Setelah kedua kendaraan berhenti, korban bersama rekannya sempat terlibat adu mulut dengan pelaku yang berboncengan tiga orang dan diduga berada di bawah pengaruh minuman beralkohol.
Baca juga: Pengendara Motor Ditusuk Usai Tegur Pria Berhelm Ojol yang Merokok di Jagakarsa
Korban sempat berupaya menyelesaikan persoalan secara damai. Namun, pelaku justru mengeluarkan pisau dan menusuk korban di bagian perut.
RHM sempat mendapatkan perawatan di RSUD Mampang sebelum dirujuk ke RS Polri Kramat Jati karena luka yang dialami cukup parah.
Namun, setelah lima hari menjalani perawatan, korban dinyatakan meninggal dunia pada Senin (5/1/2026) malam.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




