PT Pertamina Patra Niaga mengusulkan kebijakan pembatasan pembelian LPG 3 kg mulai pertengahan tahun 2026, yakni setiap Kepala Keluarga (KK) maksimal hanya bisa membeli 10 tabung per bulan.
Wakil Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Achmad Muchtasyar, mengatakan perusahaan memprediksi penyaluran LPG subsidi akan melebihi kuota tahun ini jika tidak ada pembatasan.
Secara historis, sejak tahun 2023, penyaluran LPG selalu melebihi kuota sehingga harus direvisi, berbeda dengan BBM subsidi yang cenderung di bawah kuota. Kondisi serupa bisa saja terjadi pada tahun 2026.
"Pada tahun 2026 diprognosakan untuk distribusi tanpa pengendalian, artinya distribusi ini dilakukan dengan tidak adanya batasan-batasan, itu akan meningkat sebesar 3,2 persen dari alokasi," jelasnya saat RDP Komisi XII, Selasa (27/1).
Achmad menjelaskan, jika tanpa pengendalian, prognosa konsumsi LPG 3 kg pada tahun ini sebesar 8,7 juta metrik ton. Sementara jika ada pengendalian, penyaluran LPG 3 kg hanya naik 300 ton dari alokasi, dan turun 2,6 persen dari realisasi tahun 2025 yakni sebesar 8,29 juta ton.
"Kalau dari prognosa terhadap penyaluran LPG yang dibatasi atau dikendalikan, nah ini akan meningkat sekitar 300 ton, enggak terlalu banyak," ungkapnya.
Dalam bahan paparan yang ditampilkan saat rapat, Pertamina mengusulkan pengendalian penyaluran LPG 3 kg dapat dilaksanakan dalam beberapa tahapan.
Pertama, pada kuartal I 2026, penyaluran dilakukan secara normal atau belum ada pengendalian). Kemudian pada kuartal II dan III, penerapan pembatasan pembelian rumah tangga (Fase Transisi) menjadi maksimal 10 tabung per bulan per KK.
Lalu pada kuartal IV 2026, penerapan pembatasan dilakukan per segmen (Desil) dan pembatasan pembelian masih tetap pada 10 tabung per bulan per KK.
"Kami mengharapkan dukungan dari bapak dan ibu yang terhormat Komisi XII. Bagaimana pemerintah segera dapat mengeluarkan pembatasan-pembatasan aturan-aturan yang membatasi penggunaan LPG subsidi ini," tegas Achmad.
Achmad menuturkan, dukungan tersebut mencakup pembatasan pembelian LPG 3 kg hanya untuk desil tertentu, yang sebelumnya diatur dalam Perpres 104 Tahun 2007.
"Sekarang sudah dalam pembahasan untuk lebih detail lagi untuk membatasi penggunaan LPG ini bisa dikeluarkan peraturan yang lebih baik lagi sehingga pemakaian LPG subsidi ini bisa kita kelola atau bisa kita kontrol lebih baik lagi dan bahkan bisa menurun," tandasnya.




