Komdigi Ancam Blokir Permanen Grok AI Jika Tak Patuhi Aturan

katadata.co.id
1 jam lalu
Cover Berita

Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi hingga saat ini masih memblokir sementara aplikasi Grok AI. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi Alexander Sabar mengingatkan bisa saja Grok yang bisa diakses langsung melalui platform X Twitter milik Elon Musk itu diblokir permanen. 

“Kalau mereka tidak mematuhi aturan kita, kemungkinan pemblokiran permanen itu bisa saja,” kata Alexander saat ditemui di Jakarta, Selasa (27/1).

Namun, ia menyatakan saat ini perwakilan dari Grok sudah bertemu dengan Kementerian Komdigi. Menurut Alexander, Grok berjanji akan mematuhi aturan yang ada di Indonesia.

“Dari mereka sudah datang menyatakan mereka akan mematuhi terhadap aturan yang ada di Indonesia dan pelaksanaannya kalau kita lihat sekarang juga sudah seperti itu. Tapi memang untuk sementara, mereka melakukan geoblocking khusus untuk Indonesia,” ujarnya.

Kementerian Komdigi sebelumnya melakukan pemutusan akses atau blokir sementara aplikasi Grok. Hal ini terkait penggunaan platform AI itu untuk mengedit foto, khususnya perempuan, menjadi tidak senonoh dan viral di media sosial.

Instansi juga telah meminta platform X, sebelumnya bernama Twitter, untuk segera hadir guna memberikan klarifikasi terkait dampak negatif penggunaan Grok.

“Kami menunggu kepastian kepatuhan dari Grok untuk disampaikan kepada pemerintah,” ujar Menteri Komdigi Meutya Hafid.

Pelanggaran Serius HAM

Meutya menyampaikan pemerintah memandang praktik deepfake seksual nonkonsensual sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia atau HAM, martabat, serta keamanan warga negara di ruang digital.

Oleh karena itu, Komdigi memblokir sementara AI Grok merujuk pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika atau Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik alias PSE Lingkup Privat.

Pada Pasal 9 misalnya, mewajibkan setiap PSE memastikan sistem elektronik yang dikelola tidak memuat, memfasilitasi, atau menyebarluaskan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang.

Sebelumnya, viral di X penggunaan fitur AI Grok dimanfaatkan untuk mengedit foto perempuan tanpa persetujuan pemilik foto dan disebar di media sosial atau medsos. Sejumlah tangkapan layar alias screenshot yang beredar memperlihatkan pengguna meminta Grok mengubah foto perempuan, dari kondisi berpakaian sopan menjadi seolah mengenakan pakaian minim. 

Sejak akhir Desember 2025, pengguna di platform media sosial membanjiri akun X dengan permintaan untuk mengubah foto asli perempuan dan anak-anak untuk menghilangkan pakaian mereka, mengenakan bikini, dan memposisikan mereka dalam posisi seksual, menggunakan Grok. Hal itu memicu protes global dari para korban dan regulator.

Hanya dalam sembilan hari, Grok mengunggah lebih dari 4,4 juta gambar. Tinjauan oleh The New York Times memperkirakan secara konservatif bahwa setidaknya 41% dari unggahan ini atau 1,8 juta, kemungkinan besar berisi gambar yang mengandung unsur seksual pada perempuan.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Purbaya Yudhi Sadewa Sebut Juda Agung Calon Kuat Wakil Menteri Keuangan
• 7 jam lalupantau.com
thumb
Indonesia Ikut Iuran Dewan Perdamaian Trump, Komisi I: Kita Serahkan ke Pemerintah
• 3 jam lalukompas.com
thumb
Tambang Minyak Bakrie (ENRG) Umumkan Temuan 31 Juta Barel Minyak di Blok Malacca Strait
• 14 jam lalubisnis.com
thumb
Saat-saat Denada Disebut Serahkan Ressa Rizky saat Usia 10 Hari, Keluarga Paman Sempat Diancam Pakai Pistol
• 23 jam lalutvonenews.com
thumb
Status Red Notice Dato Sri Mohammed Shaheen Shah Resmi Dicabut
• 9 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.