Status Red Notice Dato Sri Mohammed Shaheen Shah Resmi Dicabut

jpnn.com
8 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Status Interpol Red Notice terhadap pengusaha asal Malaysia, Dato Sri Mohammed Shaheen Shah, resmi dihapus.

Keputusan tersebut diambil setelah rapat gelar perkara Divhubinter Polri bersama Ditreskrimum, Bidpropam, dan Itwasda Polda Bali pada 30 Desember 2025.

BACA JUGA: Kabur ke Bali, Buronan Red Notice Rumania Nikahi WNI

Penghapusan red notice ini merupakan tindak lanjut dari hasil penyelidikan Ditreskrimum Polda Bali yang sebelumnya tidak menemukan unsur pidana penipuan dan penggelapan.

Pada 9 Desember 2025, penyidik telah menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap perkara tersebut karena tidak cukup bukti.

BACA JUGA: Polri Resmi Mengajukan Red Notice untuk Riza Chalid

Keputusan tersebut diperkuat dengan terbitnya Surat Konfirmasi Penghapusan Interpol Red Notice dari Mabes Polri bernomor R/725/XII/HUM/4.4.9/2025/Divhubinter tertanggal 30 Desember 2025 atas nama Mohammed Shaheen Shah bin Mohd Sidek.

Dalam prosesnya, Polda Bali juga mengajukan permohonan pencabutan red notice melalui surat resmi pada 18 Desember 2025.

BACA JUGA: Polri Pastikan Red Notice Riza Chalid Segera Terbit

Selanjutnya, Divhubinter Polri menggelar rapat pencabutan pada 29 Desember 2025 sebelum menetapkan penghapusan status tersebut.

Sebelumnya, Dato Sri Mohammed Shaheen Shah dilaporkan ke Polda Bali pada 20 Oktober 2022 atas dugaan penipuan dan penggelapan terkait keuangan PT Golden Dewata, dengan nilai kerugian yang diklaim mencapai Rp89 miliar.

Namun, berdasarkan data resmi, Dato Sri Mohammed Shaheen Shah merupakan pemegang saham mayoritas sebesar 99 persen di PT Golden Dewata melalui Ri-Yaz Asset sejak 2014 hingga 2020.

Dia juga menjabat sebagai Direktur Utama perusahaan tersebut dalam periode yang sama.

Dalam pernyataannya pada 21 April 2023, Dato Sri Mohammed Shaheen Shah mengaku sebagai pemegang saham mayoritas, pemilik, sekaligus Direktur Utama PT Golden Dewata di Bali sejak November 2014 sampai November 2020.

Kedudukan saya sah secara hukum berdasarkan data Kementerian Hukum dan HAM,” ujarnya.

Dia juga menegaskan bahwa seluruh laporan keuangan perusahaan telah diaudit secara konsisten selama masa kepemimpinannya.

Menurutnya, tuduhan yang diarahkan kepadanya tidak berdasar dan bersifat diskriminatif.

“Bagaimana mungkin saya dituduh menggelapkan perusahaan milik saya sendiri,” tuturnya. (jlo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Di Sidang Noel, Staf Kemenaker Ungkap Praktik Uang Blangko Rp 200.000–500.000 Per Berkas K3
• 14 jam lalukompas.com
thumb
Pemprov DKI Jakarta Perkuat Pengendalian Tembakau Lewat Aplikasi JAKI dan Klinik Berhenti Merokok
• 23 jam lalupantau.com
thumb
Sari Yuliati Resmi Gantikan Adies Kadir Jadi Wakil Ketua DPR RI
• 8 jam laluokezone.com
thumb
OJK Restui Perusahaan Lokal & Joint Venture Garap Asuransi Turis Asing
• 4 jam lalubisnis.com
thumb
Tito Karnavian: Rehabilitasi Pascabencana di Sumatra Tunjukkan Kemajuan Signifikan
• 21 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.