Liputan6.com, Jakarta - Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra mengatakan, Propram Polda Metro Jaya sudah turun tangan untuk memeriksa Bhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Rawa, Aiptu Ikhwan Mulyadi.
Adapun yang bersangkutan merupakan sosok yang sempat mengamankan pedagang es jadul di Utan Panjang, Kemayoran.
Advertisement
"Jadi Propam pun sudah melakukan tindakan penyelidikan," kata dia kepada wartawan, Selasa (27/1/2026).
Namun soal sanksi atau tindak lanjut disiplin, Roby belum bicara gamblang. Dia beralasan, masih menunggu hasil pemeriksaan Propam rampung.
"Terkait tindak lanjut proses apalagi sanksi, itu belum bisa kita sampaikan sekarang," ungkap Roby
Dia menuturkan, sejauh ini Bhabinkamtibmas masih bertugas. Dia mengakui ada kekeliruan karena kesimpulan diambil terlalu cepat dan berdampak pada pedagang es, Sudrajat.
Kendati, menurut dia tindakan tersebut berangkat dari respons cepat atas laporan warga yang resah soal dugaan makanan tak layak konsumsi.
Niat awalnya disebut untuk mengedepankan keselamatan masyarakat, meski langkah yang diambil dinilai tidak tepat.
"Ya, tidak membenarkan langkah-langkahnya yang tadi sudah disampaikan, namun hal tersebut merupakan hal yang bisa diapresiasi dari niatnya ya, niatnya," ungkap Roby.
Soal benar atau salahnya tindakan di lapangan, Roby menegaskan hal itu menjadi kewenangan Propam. Hasil pemeriksaan akan menentukan ada tidaknya pelanggaran.
"Kemudian dari perbuatannya yang mungkin nanti kalaupun ada salah, Propam bisa membuktikan atau bagaimana hasil pemeriksaannya nantinya," ucap dia.



