KPK Bakal Periksa Eks Menaker Hanif Dhakiri Terkait Kasus Korupsi RPTKA

suara.com
3 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan eks Menaker Hanif Dhakiri sebagai saksi kasus korupsi RPTKA.
  • Hanif mangkir dari panggilan minggu lalu tanpa konfirmasi untuk melengkapi berkas tersangka Heri Sudarmanto.
  • Kasus ini menyeret eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto dan delapan pejabat internal lainnya sebagai tersangka.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa mantan Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri, sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing atau RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan.

Pemeriksaan itu akan dilakukan guna melengkapi berkas perkara mantan Sekretaris Jenderal Kemnaker, Heri Sudarmanto, yang menjadi tersangka dalam perkara ini.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa Hanif sebenarnya dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada pekan lalu, tapi ia tidak hadir.

“Sampai dengan hari kemarin, kami belum mendapatkan konfirmasi tersebut (ketidakhadiran Hanif). Kami masih tunggu nanti penjadwalannya kapan, pasti kami akan update,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/1/2026).

Sebagai informasi, KPK menetapkan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Heri Sudarmanto, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kemnaker.

"Benar, dalam pengembangan penyidikan perkara ini, KPK menetapkan satu orang tersangka baru, Saudara HS, mantan Sekjen Kemnaker," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (29/10/2025).

Budi menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Heri tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang terbit pada Oktober 2025.

Meski begitu, Budi belum menjelaskan lebih rinci soal peranan Heri dalam kasus ini.

Sebelumnya, KPK menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) berupa pemerasan dalam proses pengurusan RPTKA di Kemnaker.

Baca Juga: Ahok Beri Kesaksian dalam Kasus Korupsi Minyak Pertamina

Para tersangka tersebut ialah PPTKA Kemnaker tahun 2021-2025, Gatot Widiartono (GW); serta Petugas Saluran Siaga RPTKA tahun 2019-2024 sekaligus verifikatur pengesahan RPTKA di Direktorat PPTKA Kemnaker tahun 2024-2025, Putri Citra Wahyoe (PCW).

Selain itu, ditetapkan pula sebagai tersangka Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA Kemnaker tahun 2024-2025, Jamal Shodigin (JS); serta Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025, Alfa Eshad (AE).

Adapun tersangka lainnya ialah Dirjen Binapenta 2020-2023, Suhartono (SH); Dirjen Binapenta 2024-2025, Haryanto (HYT); Direktur PPTKA Kemnaker 2017-2019, Wisnu Pramono (WP); dan Direktur PPTKA 2024-2025, Devi Angraeni (DA).


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Usut Korupsi RTPKA Kemenaker, KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Mantan Menaker Hanif Dhakiri
• 2 jam laluokezone.com
thumb
Gizi Anak dan Ketahanan Pangan Terancam Perubahan Iklim
• 14 jam lalukompas.id
thumb
Menaker Bersama Seskab Tinjau Program Magang Nasional di Paragon
• 1 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Lalaikan Pemanasan, Pelajar SMP Tewas Tenggelam di GOR Senen
• 22 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Seskab Teddy Bertemu Wakil Panglima TNI, Ini yang Dibahas
• 5 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.