Mantan Komisaris Utama (Komut) Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pernah melarang direksi untuk bermain golf. Namun, Ahok kemudian menyadari bahwa tempat golf adalah tempat negosiasi paling murah.
Hal itu disampaikan Ahok saat menjadi saksi kasus korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/1/2026). Terdakwa dalam sidang ini ialah:
1. Riva Siahaan (RS) selaku eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga,
2. Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional,
3. Maya Kusmaya (MK) selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga,
4. Edward Corne (EC) selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
5. Yoki Firnandi (YF) selaku eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, 6. Agus Purwono (AP) selaku eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional,
7. Muhamad Kerry Adrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa sekaligus anak Riza Chalid,
8. Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan
9. Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Mulanya, jaksa menanyakan apakah Dewan Komisaris juga mengawasi perilaku jajaran direksi di Pertamina. Ahok membenarkannya.
"Oke baik, satu pertanyaan lagi dari saya ya, mungkin teman kawan kami bisa menambahkan. Dewan Komisaris itu juga mengawasi soal etika perilaku personal dari direksi maupun?" tanya jaksa.
"Betul," jawab Ahok.
(rdp/rdp)



:strip_icc()/kly-media-production/medias/850960/original/018479100_1428984571-KAA3.jpg)
