Komnas PA Dorong Kebiri Kimia bagi Guru Pelaku Pelecehan di Tangsel

kompas.com
2 jam lalu
Cover Berita

KOMPAS.com - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mendorong penerapan hukuman maksimal terhadap guru yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap puluhan murid di sebuah sekolah dasar negeri (SDN) di Kota Tangerang Selatan.

Komisioner Komnas PA, Hendry Gunawan, mengatakan kasus tersebut memenuhi unsur pemberatan hukuman karena korban berjumlah lebih dari satu dan pelaku merupakan tenaga pendidik.

"Kemudian kita juga bisa dorong untuk memaksimalkan PP 70/2020 kaitan dengan teknis bagaimana ancaman pemberatan hukuman itu bisa diperberat dengan ancaman yang sudah cukup luar biasa dalam undang-undang kita, yaitu kaitannya dengan kebiri kimia," kata Hendry di Kantor Komnas PA, Selasa (27/1/2026).

Menurut Hendry, ancaman hukuman dapat ditambah sepertiga dari hukuman maksimal karena pelaku adalah guru yang berada di lingkungan sekolah.

Baca juga: KCI Ungkap Tren Pelecehan Seksual dan Percobaan Bunuh Diri di Perjalanan KRL

"Maka ancaman hukumannya bisa kita dorong untuk mencapai hukuman maksimal. Pemberatan dengan tambahan sepertiga dari ancaman hukuman maksimal," ujarnya.

Hendry juga mendorong orangtua yang anaknya diduga menjadi korban namun belum melapor, untuk segera menghubungi Komnas PA agar mendapatkan pendampingan.

Sebelumnya, jumlah korban dugaan pelecehan seksual oleh guru SD tersebut terus bertambah.

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Wira Graha Setiawan, mengatakan pihaknya telah mengidentifikasi total 25 anak sebagai korban dalam kasus ini.

"Dalam proses penyidikan, saat ini kita identifikasi ada 25 (korban)," ujar Wira saat dikonfirmasi, Rabu (21/1/2026).

Baca juga: Sudindik Jaktim Dalami Dugaan Pelecehan dan Perundungan Anak Influencer

Guru SD berinisial YP (55) kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Pelaku dijerat Pasal 418 KUHP juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

"Sementara sesuai laporan polisi kemarin hari Senin dapat laporan itu pasal yang dilaporkan Pasal 418 KUHP baru sama juncto Pasal 6 Undang-Undang TPKS," kata Wira.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kemenkeu Tawarkan ORI029 dengan Kupon hingga 5,8 Persen
• 2 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Produksi Neta di Indonesia Sudah Berhenti Sejak Enam Bulan Lalu
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
12 Desa di Barru Siap Gelar Pilkades Serentak. Ini Jadwalnya
• 11 jam laluharianfajar
thumb
Hibah Konservasi Rp662 Miliar Meluncur, 58 Proyek Terumbu Karang Siap Jalan
• 6 jam lalukatadata.co.id
thumb
Saat Jadi Komut, Ahok: Kondisi Kami Itu Berdarah-darah!
• 8 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.