JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Sugiono menyerahkan proses hukum terkait para WNI yang bekerja sebagai scammer online (penipuan online) di Kamboja kepada aparat penegak hukum.
Sebab, ada yang menilai para WNI mantan pekerja scammer online di Kamboja itu bukan korban, tetapi pelaku.
"Dan soal nanti penegakan hukum, tentu saja kita serahkan kepada penegak hukum," kata Sugiono, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Diketahui, ada ribuan WNI di Kamboja yang minta dipulangkan ke Tanah Air menyusul operasi besar-besaran Pemerintah Kamboja terhadap pusat online scam di berbagai wilayah.
Baca juga: Bos OJK Sebut WNI yang Dipulangkan dari Kamboja Scammer, Kapolri Dalami
Berdasarkan catatan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh, hingga Sabtu (24/1/2026), ada 2.277 WNI di Kamboja yang telah melapor untuk meminta bantuan kepulangan ke Indonesia.
Menurut Sugiono, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) saat ini sedang melakukan verifikasi kepada para WNI yang terdampak itu.
"Yang penting bagi kementerian luar negeri adalah bisa memverifikasi warga negara Indonesia yang terdampak, kemudian memberikan pelayanan kepada mereka, konsuler kepada mereka, sekaligus ada beberapa di antara yang sudah pulang secara mandiri, dan juga yang mungkin nanti perlu dipulangkan," ucap Sugiono.
Sugiono sendiri juga memberi pesan kepada KBRI di Phnom Penh untuk terus melakukan pendataan dan verifikasi.
Baca juga: Ahok Ungkap SPBU Tidak Sepenuhnya di Bawah Kendali BUMN, Milik Bupati hingga Gubernur
"Karena banyak di antara mereka yang keluar dari pekerjaannya setelah ada keputusan dari pemerintah Kamboja untuk melakukan penindakan terhadap aktivitas-aktivitas online scamming. Jadi, kita masih data itu," tuturnya.
Bukan korbanSebelumnya, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menegaskan, WNI yang bekerja sebagai scammer di Kamboja bukanlah korban TPPO.
Mahendra menyebut, WNI yang bekerja di markas penipuan daring atau online scam adalah pelaku kriminal.
"Tadi yang dari Kamboja, kalau saya agak kurang sepakat sepenuhnya mereka dianggap sebagai korban dari perdagangan orang atau manusia. Mereka ini scammer, scammer. Jadi, mereka ini kriminal," ujar Mahendra, dalam rapat bersama Komisi XI DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (22/1/2026).
Mahendra mengatakan, bagaimanapun, WNI-WNI ini menjadi bagian dari operasi untuk melakukan scamming.
Baca juga: Ahok: BUMN Ini Seperti Titipan Politik
Dia pun menyayangkan WNI scammer yang malah terkesan disambut sebagai pahlawan dan korban ketika diselamatkan kembali ke Tanah Air.
Menurut Mahendra, jika pekerja migran tersebut ditipu, barulah mereka bisa disebut sebagai korban.
"Padahal, mereka scammer. Jadi, itu apakah dengan kesadaran atau tidak, buktinya ya itu. Ya, itu bagian dari operasi di sananya. Tapi apa yang mereka lakukan sebagai pekerjaan adalah itu," ujar dia.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



