Penulis: Alfin
TVRINews, Jakarta
Gerakan Pemuda (GP) Ansor menilai penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) langsung di bawah Presiden telah memiliki dasar hukum yang kuat serta selaras dengan sistem ketatanegaraan Indonesia pascareformasi.
Ketua PP GP Ansor Bidang Hukum, Dendi Zuhairil Finsa, menyampaikan pengaturan susunan dan kedudukan Polri telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 30 ayat (5) UUD 1945 mengatur susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia dan Polri melalui undang-undang.
“Ketentuan konstitusi tersebut kemudian ditegaskan dalam Ketetapan MPR RI Nomor VII/MPR/2000, khususnya Pasal 7 ayat (2) dan (3), yang menyatakan Polri berada di bawah Presiden dan dipimpin oleh Kapolri yang diangkat serta diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR,” ujar Dendi, dalam keterangan yang diterima redaksi, Selasa, 27 Januari 2026.
Ia menjelaskan pengaturan tersebut kembali ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam aturan tersebut, Polri disebut berada di bawah Presiden dan Kapolri bertanggung jawab langsung kepada Presiden dalam pelaksanaan tugas.
Dendi menilai kesimpulan rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Polri pada 26 Januari 2026, yang menegaskan Polri tetap berada langsung di bawah Presiden dan tidak berbentuk kementerian, selaras dengan amanat konstitusi.
“Keputusan tersebut merupakan wujud konsistensi pembentuk undang-undang dalam menjalankan mandat UUD 1945 dan TAP MPR. Reformasi telah memisahkan secara tegas kelembagaan TNI dan Polri, sekaligus menegaskan perbedaan tugas, fungsi, dan peran keduanya secara konstitusional,” tegasnya.
Menurut Dendi, proses pembentukan Rancangan Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia perlu memastikan seluruh pengaturan, mulai dari sumber daya manusia, kelembagaan, fungsi, tugas, kewenangan, hingga tanggung jawab Polri, tetap sejalan dengan konstitusi serta Ketetapan MPR RI Nomor VII/MPR/2000.
Ia mengakui masih terdapat sejumlah pekerjaan rumah dalam pelaksanaan tugas Polri, terutama terkait pelayanan hukum kepada masyarakat. Namun secara ketatanegaraan, penempatan Polri di bawah Presiden dinilai sebagai pilihan paling ideal.
“Terlepas dari berbagai persoalan yang perlu dibenahi, kedudukan Polri di bawah Presiden tetap merupakan desain ketatanegaraan yang sesuai dengan konstitusi,” ujarnya.
Dendi menegaskan PP GP Ansor akan terus mengawal agenda reformasi Polri, khususnya dalam pembahasan RUU Polri, agar tetap berada dalam koridor konstitusi dan semangat reformasi sesuai amanat UUD 1945 serta TAP MPR RI Nomor VII/MPR/2000.
Editor: Redaktur TVRINews



