Bos GOTO Masih Bungkam soal Merger dengan Grab, KPPU Sebut Belum Dihubungi

katadata.co.id
1 jam lalu
Cover Berita

Rencana penggabungan usaha atau merger antara PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) dan Grab kembali mencuat. Isu kian ramai diperbincangkan setelah Komisi Pengawas Persaingan Usaha menyebut belum ada dihubungi GOTO untuk berkonsultasi perihal merger. Padahal, Menteri Sekretaris Negara atau Mensesneg Prasetyo Hadi menyebut penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) ojek online menunggu tercapainya kesepakatan merger antara Gojek dan Grab. 

Direktur Utama GOTO Hans Patuwo mengatakan hingga kini dia belum dapat menyampaikan perkembangan terbaru terkait rencana merger tersebut. Menurut dia, pembahasan mengenai penggabungan dua raksasa transportasi daring itu belum bisa dibuka ke publik.

“Merger (akan dikabarkan) next time ya. Karena masih belum (bisa disampaikan). Ini bukan saatnya,” kata Hans saat ditemui usai acara Peluncuran Inisiatif Bakti GoTo untuk Negeri di Jakarta, Selasa (27/1).

Hans juga enggan menjelaskan lebih jauh perihal rencana GoTo untuk melakukan konsultasi rencana merger tersebut dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Ia menyebut hal tersebut juga belum dapat disampaikannya saat ini.

“Nanti aja. Kalau ditanya begini saya gimana? Enggak enak dong,” ujarnya.

Di sisi lain, Komisioner KPPU Eugenia Mardanugraha menyatakan hingga kini lembaganya belum menerima notifikasi resmi terkait rencana merger GoTo dan Grab.

“Belum (ada notifikasi). Di media, masih naik-turun terus ya (kabar rencana merger). Di KPPU belum ada notifikasi,” kata Eugenia pada Senin (26/1).

Eugenia menjelaskan, sistem pengawasan merger di Indonesia saat ini masih menganut mekanisme post-merger notification atau pemberitahuan wajib setelah transaksi efektif. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“Jadi setelah mereka merger, baru melakukan notifikasi,” ujarnya.

Kata Eugenia, KPPU baru akan menilai potensi pelanggaran persaingan usaha setelah merger atau akuisisi tersebut resmi dilakukan dan dilaporkan. Setiap penggabungan usaha wajib dilaporkan agar KPPU dapat menilai dampaknya terhadap struktur dan iklim persaingan.

Meski demikian, KPPU membuka ruang konsultasi apabila Grab dan GoTo ingin melakukan pembahasan lebih awal sebelum memutuskan merger.

“Perusahaan-perusahaan yang mau merger biasanya datang ke KPPU dulu untuk melakukan konsultasi,” kata Eugenia.

Sebelumnya, Mensesneg Prasetyo Hadi menyampaikan penerbitan Perpres ojol masih menunggu kesepakatan antara Gojek dan Grab. Menurut dia, kesepakatan tersebut menjadi prasyarat sebelum pemerintah menetapkan regulasi yang akan mengatur status, perlindungan, serta tarif bagi pengemudi atau mitra ojek online.

Prasetyo menilai langkah tersebut diperlukan agar penyusunan Perpres ojol selaras dengan kondisi perusahaan hasil merger ke depan.

“Harus terjadi kesepakatan dulu antara dua perusahaan tersebut, kemudian pemerintah masuk di situ,” ujar Prasetyo pada Senin (19/1).

Meski begitu, pemerintah tetap menyiapkan opsi intervensi apabila kesepakatan korporasi tersebut menemui jalan buntu.

“Kalau memang sulit sekali mencapai titik temu, ya sudah kami ambil inisiatif awal,” katanya.

Adapun isu merger antara GoTo dan Grab sejatinya telah bergulir sejak dua tahun terakhir. Namun hingga kini, rencana penggabungan kedua perusahaan teknologi tersebut belum juga terealisasi.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kristalin Group Targetkan Seratus Excavator, Dukung Pembangunan Papua dan Sulawesi di 2026
• 14 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Belajar dari Australia: Perlindungan Anak di Ruang Digital Tidak Cukup dengan Larangan Usia
• 12 jam lalutvonenews.com
thumb
Sugiono Sebut dari Awal Board of Peace Sudah Melibatkan AS
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Permintaan Noel Ebenezer untuk Dihukum Mati Dinilai Gimik Tak Relevan
• 7 jam lalukompas.com
thumb
Analisis Gempa Pacitan M5,5 Terasa hingga Yogyakarta-Mataram, BMKG Ungkap Fakta Ini
• 15 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.