Delapan WNA Asal China Diduga Salahgunakan Visa di Cirebon, Terancam Dideportasi

pantau.com
9 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Delapan warga negara asing (WNA) asal China diamankan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon karena diduga menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian di wilayah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Diamankan Usai Laporan Warga

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon Komang Trisna Diatmika menyatakan bahwa pihaknya mengamankan delapan WNA yang berada di lingkungan perusahaan dan diduga menyalahgunakan izin tinggal.

" Kami mengamankan delapan WNA asal China yang berada di lingkungan perusahaan dan diduga menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian ", ungkapnya.

Pengamanan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan sejumlah WNA di sebuah lokasi usaha di Kecamatan Depok, Cirebon, pada Senin (26/1).

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Imigrasi segera melakukan pengawasan dan pemeriksaan langsung ke lokasi.

Di lokasi, ditemukan delapan WNA yang tengah berada di area perusahaan dan diduga melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan jenis izin tinggal yang dimiliki.

Kedelapan WNA tersebut masing-masing berinisial FZ (41 tahun), HL (64 tahun), JL (30 tahun), JJ (42 tahun), WY (53 tahun), YX (48 tahun), YL (47 tahun), dan KL (44 tahun).

Gunakan Visa Wisata, Diduga Bekerja di Perusahaan

Berdasarkan pemeriksaan dokumen, seluruh WNA tersebut masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA).

Komang Trisna Diatmika menjelaskan bahwa Visa on Arrival hanya diperuntukkan untuk kegiatan kunjungan singkat seperti wisata dan tidak diperbolehkan untuk bekerja.

Hasil pendalaman lebih lanjut menunjukkan bahwa kedelapan WNA diduga terlibat dalam aktivitas pekerjaan di perusahaan, termasuk dalam konstruksi dan pengoperasian peralatan.

Diketahui bahwa para WNA tinggal di mess yang berada dalam area perusahaan tempat mereka beraktivitas.

Kepala Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Cirebon, Deny Haryadi, menyebut bahwa sebagian dari WNA tersebut baru tiba di Indonesia pada pertengahan Januari 2026.

" Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kedelapan WNA tersebut terbukti menyalahgunakan izin tinggal karena visa yang digunakan bukan untuk bekerja ", ia mengungkapkan.

Atas dugaan pelanggaran tersebut, mereka dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian sesuai Pasal 75 ayat (1) Jo Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

" Saat ini, kedelapan WNA tersebut ditempatkan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Cirebon sambil menunggu proses pendeportasian ke negara asal ", tegas Deny Haryadi.

Komitmen Imigrasi Perketat Pengawasan

Sebelumnya, pada tahun 2025, Kantor Imigrasi Cirebon telah mendeportasi 28 WNA dari berbagai negara karena pelanggaran keimigrasian.

Pihak Imigrasi Cirebon menyatakan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA dengan dukungan informasi dari masyarakat.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Jangan Panik! Begini Cara Batalkan SPinjam dengan Mudah dan Aman
• 16 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Kemhan Tegaskan TNI AU Sudah Siap Operasikan Jet Tempur Rafale
• 22 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Dua Tersangka Penusukan di Kemang Terancam Penjara 12 Tahun
• 12 jam lalukompas.com
thumb
ProDEM Surati Prabowo, Minta Polri Tetap di Bawah Kepala Negara
• 13 jam laluokezone.com
thumb
Pemicu Ressa Jadi Ingin Tahu Ibu Kandungnya Diungkap Kuasa Hukum, Dititipkan Sejak Usia Masih 2 Hari Lahir
• 13 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.