KPK ternyata sempat memanggil mantan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Hanif Dhakiri, pekan lalu, untuk diperiksa sebagai saksi terkait perkara pemerasan izin tenaga kerja asing (TKA). Namun KPK menyebutkan Hanif tidak hadir tanpa memberikan alasan.
"Jadi confirmed pada pekan lalu penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudara HD, selaku eks Menteri Ketenagakerjaan dalam lanjutan penyidikan perkara terkait dengan RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing)," ungkap juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/1/2026).
"Sampai dengan hari kemarin, kami belum mendapatkan konfirmasi tersebut. Dan nanti kita masih tunggu nanti penjadwalannya kapan, pasti kami akan update," lanjutnya.
Budi menjelaskan, pemanggilan Hanif ini berkaitan dengan temuan yang diperoleh KPK mengenai keterlibatan mantan Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Hery Sudarmanto (HS), yang menerima uang dalam kasus tersebut dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia menerangkan, Hery sudah terlibat dalam pusaran korupsi di kasus tersebut sejak Hanif masih menjabat Menaker.
"Diduga saudara HS ini menerima sejumlah aliran uang berkaitan dengan proses pengurusan RPTKA di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan sejak di jabatan-jabatan sebelumnya," jelas Budi.
"Artinya, kan ini memang tempusnya cukup panjang sehingga penyidik perlu untuk meminta keterangan kepada pejabat-pejabat terkait, dalam hal ini Pak Hanif selaku Menteri Ketenagakerjaan saat itu, untuk memberikan penjelasan, memberikan keterangan, bagaimana praktik dan mekanisme dalam pengurusan RPTKA pada zaman beliau," pungkasnya.
Sebelumnya, KPK mengungkap Hery Sudarmanto menerima sejumlah uang dalam perkara pemerasan izin tenaga kerja asing (TKA), bahkan setelah pensiun. KPK mengungkapkan pensiunan Kemnaker itu menggunakan uang hasil pemerasan izin TKA untuk membeli mobil.
"Di antaranya kendaraan roda empat," kata jubir KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Sabtu (17/1/2026).
Uang hasil pemerasan izin TKA tersebut, KPK menjelaskan, ditampung di rekening milik kerabat Hery. Lantas, uang tersebut digunakan untuk membeli mobil.
"Dari uang yang ditampung di rekening kerabatnya tersebut, ada yang digunakan untuk membeli mobil. Toyota Innova Reborn Zenix tahun 2024," ujar Budi.
KPK menegaskan uang yang digunakan untuk membeli mobil tersebut dari hasil pemerasan izin TKA. Mobil yang dibeli Hery tersebut sudah disita oleh penyidik KPK.
"Uangnya berasal dari agen TKA juga. Saat ini mobilnya juga sudah disita penyidik," imbuhnya.
Kasus dugaan korupsi di Kemnaker yang diusut KPK ini berkaitan dengan pemerasan dalam pengurusan izin penggunaan TKA. KPK menduga kasus ini terjadi selama 2019-2023 dengan bukti uang yang terkumpul Rp 53 miliar.
Total ada sembilan orang tersangka dalam kasus ini termasuk Hery. Berikut ini detailnya:
1. Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025.
2. Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA periode 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025.
3. Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.
4. Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.
5. Suhartono, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023.
6. Haryanto, Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
7. Wisnu Pramono, Direktur PPTKA tahun 2017-2019.
8. Devi Angraeni, Direktur PPTKA tahun 2024-2025.
9. Hery Sudarmanto, Sekjen Kemnaker periode 2017-2018.
Lihat juga Video: Noel Bocorkan Partai Terima Aliran Kasus Pemerasan Kemnaker: Ada Huruf K
(dek/dek)

/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2026%2F01%2F28%2F613f3d91-bd3e-4be3-9796-a87d4e2ea5c9_jpg.jpg)


