Head of Tax Goto Group, Ali Mardi dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan dan Chrome Device Management (CDM). Jaksa sempat bertanya kepada Ali soal uang GoTo yang tercatat mengalir ke perusahaan di Kepulauan Cayman.
Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/1/2026). Terdakwa dalam sidang ini adalah Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, serta Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan.
"Ini ada satu lagi Pak. Ada istilah uang ini dibawa ke negara Cayman pak, ke perusahaan-perusahaan offshore. Ada itu?" tanya jaksa kepada Ali.
"Setahu saya dari yang BAP, untuk yang Cayman itu pinjaman, pak," jawab Ali.
Lalu, jaksa kembali mendalami soal pinjaman yang dimaksud Ali Mardi. Jaksa menanyakan siapa perusahaan peminjam yang dimaksudnya.
"Pinjaman buat siapa, Pak?" tanya jaksa lagi.
"Pinjaman itu diberikan kepada satu badan di Cayman memang. Waktu itu satu badan usaha di Cayman," ucap Ali menanggapi.
Saat ditanya jaksa lagi apa hubungan GoTo dengan perusahaan itu, Ali memastikan perusahaan itu bukan anak perusahaan milik GoTo.
"Perusahaan Cayman itu adalah pemegang saham GoTo," ucap Ali.
Ali menjelaskan dana tersebut adalah pinjaman agar perusahaan di Cayman itu bisa membeli saham GoTo. Di mana kemudian sahamnya diberikan kepada Manajemen dan Direksi sebagai Employee Stock Option Program (ESOP)
"Ngambil saham GoTo untuk diberikan kepada siapa?" tanya jaksa.
"Itu bayar, kemudian itu ESOP Pak, program Employee Stock Option," jelas Ali.
"Pertanyaan saya, untuk diberikan kepada siapa? Manajemen dan Direksi?" kata jaksa lagi
"Manajemen dan Direksi, benar," ujar Ali.
Jaksa pun mempertanyakan berapa nilai saham perusahaan tersebut. Ali menyebut, nilainya Rp 106,9 miliar.
"106,9 Miliar saham Pak?" ucap jaksa.
"Benar, Pak," timpal Ali.
Jaksa kemudian mempertanyakan mengapa dananya harus memutar ke luar negeri dan tidak diberikan langsung oleh PT AKAB kepada direksi.
"Enggak main-main ini. Makanya saya tanya, saya buat bagannya ini. Kenapa nggak langsung aja AKAB kasih ke manajemen ke direksi? Kenapa harus lari ke sana (Cayman)? Ah kasih aja langsung," ujar jaksa.
"Saya tidak tahu. Saya tidak tahu mengenai struktur mengapa seperti itu Pak," jawab Ali.
Sebelumnya, sidang dakwaan Mulyatsyah, Sri dan Ibam telah digelar pada Selasa (16/12/2025). Jaksa mendakwa perbuatan para terdakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun.
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim juga menjadi terdakwa dalam perkara ini. Sidang dakwaannya digelar terpisah karena Nadiem sempat dirawat di rumah sakit. Selain itu, ada seorang lagi bernama Jurist Tan yang masih menjadi buron dalam perkara ini.
Simak juga Video: Penjelasan GoTo soal Status Nadiem Makarim Tak di Perusahaan Sejak 2019
(ond/dek)


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5486652/original/079607600_1769593807-bfe0e9a4-4558-4b79-b614-62768725a869.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5486637/original/099632500_1769592758-pramono_dan_lemhannas.jpeg)
