Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR Safaruddin mengkritisi keputusan Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto yang disebut salah menerapkan pasal terkait kasus Hogi Minaya.
Dia pun menegaskan, isi Pasal 34 KUHP baru yang intinya mengatur melakukan perbuatan dilarang tidak dipidana jika melakukan pembelaan terhadap serangan atau ancaman.
Advertisement
"Ini bukan tindak pidana. Kalau di KUHP lama, overmacht, alasan pembenar bahwa orang itu membela diri. Membela diri, bukan undang-undang lalu lintas. Anda salah menerapkan hukum," ujar Safaruddin dalam rapat Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Dia juga menyemprot Kejari Sleman yang melanjutkan kasus, menurutnya ada koordinasi yang salah.
"Jaksa lagi, P21 juga. Anda koordinasi yang enggak benar itu, Polres dengan Kejaksaan. Anda koordinasi tapi salah," ungkap Safaruddin.
Safaruddin juga mempertanyakan pernyataan Kapolres Sleman yang menyebut ada tindakan tidak seimbang. Padahal ia mengingatkan Hogi hanya seorang sipil yang membela diri tanpa dipersenjatai apapun.
"Anda bilang tidak seimbang? Dikejar oleh suaminya korban. Orang sipil Pak, tidak punya apa-apa, tidak dipersenjatai, bukan tidak seimbang. Memang Justru yang tidak seimbangnya itu orang sipil yang mengejar pelaku curas. bagaimana bapak bilang tidak seimbang," kata dia.
Oleh karena itu, menurutnya kasus ini seharusnya dihentikan dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang tersangkanya telah meninggal dunia.
"Jadi coba aduh, bolak balik begini anda salah menerapkan suatu pasal, jadi tindak pidananya adalah curas pencurian dengan kekerasan, tersangkanya meninggal dunia ya selesai SP3," kata Safaruddin.




