CIREBON, iNews.id - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon menangkap delapan warga negara asing (WNA) asal China di salah satu perusahaan, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Senin (26/1/2026). Mereka diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan bekerja menggunakan Visa on Arrival (VoA) yang seharusnya hanya untuk kunjungan wisata.
Kepala Kantor Imigrasi Cirebon, Komang Trisna Diatmika menjelaskan, mereka dinilai melakukan aktivitas konstruksi hingga mengoperasikan peralatan, serta tinggal di mess perusahaan. Sebagian baru tiba di Indonesia pertengahan hingga akhir Januari 2026.
“Hasil pemeriksaan di tempat menemukan delapan WNA asal Tiongkok (China) yang berada di area perusahaan dan diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki,” ujar Komang, Selasa (27/1/2026).
Pada kesempatan itu, dia juga menyampaikan bahwa sepanjang 2025 telah mendeportasi 28 WNA dari berbagai negara. “Kami terus berkomitmen meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah kerja Imigrasi Cirebon. Partisipasi masyarakat sangat membantu dalam memberikan informasi,” ucapnya.
Sementara itu, Kasi Inteldakim Deny Haryadi mengungkapkan, delapan WNA itu berinisial FZ, HL, JL, JJ, WY, YX, YL dan KL.
Dia menjelkaskan, mereka dikenai tindakan administratif Keimigrasian sesuai UU Nomor 6 Tahun 2011 dan ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi Cirebon sambil menunggu deportasi.
“Setelah dilakukan pendalaman, kedelapan orang ini terbukti menyalahgunakan izin tinggal yang digunakan. Visa yang mereka miliki bukan untuk bekerja,” kata Deny.
Original Article




