Jaksa Cecar Kepala Pajak GoTo soal Lonjakan Nilai Saham Nadiem Makarim

detik.com
9 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Head of Tax GoTo Group, Ali Mardi, dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan dan Chrome Device Management (CDM). Jaksa mendalami keterangan dari Ali tentang lonjakan saham Nadiem Makarim di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB).

Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/1/2026). Terdakwa dalam sidang ini adalah Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020; Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021; serta Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan.

Jaksa mulanya bertanya pengetahuan Ali tentang peningkatan saham Nadiem hingga Rp 15 miliar sepanjang 2022-2023. Jaksa juga mengungkit Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Nadiem pada 2022 yang mencatat adanya perolehan harta jenis surat berharga sebesar Rp 5,5 triliun.

"Lalu, kita kaitkan dengan, coba lihat LHKPN Nadiem. Ada LHKPN itu peningkatan dia itu sekitar Rp 5 triliun lebih, Pak. Jenisnya surat berharga yang kita yakini adalah itu adalah dari sahamnya PT AKAB, saham GoTo," kata Jaksa.

Baca juga: Jaksa Tanya Eks PPK Kemdikbud Beda Harga Laptop di E-Katalog dan Market Place

Jaksa kemudian bertanya kepada Ali tentang pajak atas peningkatan nilai aset Nadiem Makarim selaku pemegang saham sejak 2015 sampai 2022. Jaksa menyebutkan nilai aset Nadiem pada 2015 senilai Rp 500 juta.

"Dari Rp 500 juta sampai dengan 2022 itu, sampai dengan peningkatannya Rp 4 triliun lebih, Pak. Setiap tahun ningkat nih, 2021 ningkat 1,3 (triliun rupiah) ada nggak tercatat?" tanya jaksa.

Namun Ali mengaku tidak pernah mengetahui mengenai peningkatan saham Nadiem itu. "Secara pajak, tidak ada catatan," jawab Ali.

Jaksa kemudian menyebutkan nilai saham Nadiem juga meningkat pada 2022, namun peningkatan itu juga tak tercatat dalam catatan pajak GoTo.

"Kenapa saya tanyakan gitu? Karena ini transaksinya tertutup. Saya tanya sama Saudara, Saudara tahu tidak nilai investasi ke PT AKAB itu totalnya adalah Rp 207 triliun?" kata jaksa.

Baca juga: Saksi Ngaku Diminta Setor Duit hingga Bayarin Iuran Terdakwa Kasus Chromebook

"Saya tidak tahu totalnya berapa, Pak. Yang pasti pada saat IPO, itu segala perpajakan yang dilakukan, di founder tax kami bayarkan," jawab Ali.

Jaksa kembali bertanya kepada Ali apakah kenaikan nilai aset atau capital gain sebelum IPO itu tercatat dan dipajaki. Ali menyatakan pajak yang dibayarkan hanyalah founder tax sebesar 0,5% dari nilai IPO (Rp 338/lembar) pada saat melantai di bursa saham.

"Itu benar, kami bayarkan," ucap Ali.

Jaksa kemudian menyebutkan ekosistem seperti inilah yang dibawa Nadiem dari GoTo ke dunia pendidikan. Jaksa bertanya ke Ali soal catatan kenaikan harta Nadiem.




(ond/jbr)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Paripurna DPR Setujui 9 Calon Anggota Ombudsman RI 2026-2031
• 22 jam lalutvrinews.com
thumb
Ahok Minta Jaksa Berani Periksa Jokowi dalam Kasus Pertamina
• 20 jam lalukompas.tv
thumb
Satgas Gulbencal TNI perbaiki jembatan gantung di Tapanuli Tengah
• 10 jam laluantaranews.com
thumb
Foto: Timnas Futsal Hajar Korsel di Laga Perdana Piala Asia 2026
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
Kementerian PU Catat Anggaran Penanganan Bencana Sumatra Hampir Rp 74 Triliun
• 18 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.