Head of Tax GoTo Group, Ali Mardi, dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan dan Chrome Device Management (CDM). Jaksa mendalami keterangan dari Ali tentang lonjakan saham Nadiem Makarim di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB).
Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/1/2026). Terdakwa dalam sidang ini adalah Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020; Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021; serta Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan.
Jaksa mulanya bertanya pengetahuan Ali tentang peningkatan saham Nadiem hingga Rp 15 miliar sepanjang 2022-2023. Jaksa juga mengungkit Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Nadiem pada 2022 yang mencatat adanya perolehan harta jenis surat berharga sebesar Rp 5,5 triliun.
"Lalu, kita kaitkan dengan, coba lihat LHKPN Nadiem. Ada LHKPN itu peningkatan dia itu sekitar Rp 5 triliun lebih, Pak. Jenisnya surat berharga yang kita yakini adalah itu adalah dari sahamnya PT AKAB, saham GoTo," kata Jaksa.
Jaksa kemudian bertanya kepada Ali tentang pajak atas peningkatan nilai aset Nadiem Makarim selaku pemegang saham sejak 2015 sampai 2022. Jaksa menyebutkan nilai aset Nadiem pada 2015 senilai Rp 500 juta.
"Dari Rp 500 juta sampai dengan 2022 itu, sampai dengan peningkatannya Rp 4 triliun lebih, Pak. Setiap tahun ningkat nih, 2021 ningkat 1,3 (triliun rupiah) ada nggak tercatat?" tanya jaksa.
Namun Ali mengaku tidak pernah mengetahui mengenai peningkatan saham Nadiem itu. "Secara pajak, tidak ada catatan," jawab Ali.
Jaksa kemudian menyebutkan nilai saham Nadiem juga meningkat pada 2022, namun peningkatan itu juga tak tercatat dalam catatan pajak GoTo.
"Kenapa saya tanyakan gitu? Karena ini transaksinya tertutup. Saya tanya sama Saudara, Saudara tahu tidak nilai investasi ke PT AKAB itu totalnya adalah Rp 207 triliun?" kata jaksa.
"Saya tidak tahu totalnya berapa, Pak. Yang pasti pada saat IPO, itu segala perpajakan yang dilakukan, di founder tax kami bayarkan," jawab Ali.
Jaksa kembali bertanya kepada Ali apakah kenaikan nilai aset atau capital gain sebelum IPO itu tercatat dan dipajaki. Ali menyatakan pajak yang dibayarkan hanyalah founder tax sebesar 0,5% dari nilai IPO (Rp 338/lembar) pada saat melantai di bursa saham.
"Itu benar, kami bayarkan," ucap Ali.
Jaksa kemudian menyebutkan ekosistem seperti inilah yang dibawa Nadiem dari GoTo ke dunia pendidikan. Jaksa bertanya ke Ali soal catatan kenaikan harta Nadiem.
(ond/jbr)



