Jakarta, VIVA – Ketua Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB), Suprapto mengatakan pihaknya telah mengusulkan Revisi Pasal 43 dalam Undang-Undang nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Kementerian Hukum.
"Kami sudah usulkan kepada Kementerian Hukum yang dalam hal ini menangani proses revisi Undang-Undang 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta," ucap Suprapto, di Kantor Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa, 27 Januari 2026.
Suprapto menilai bahwa tak sedikit artikel berita yang dihasilkan suatu media, namun dijadikan konten komersial di platform digital. Menurutnya, hal itu membuat para penulis artikel berita dirugikan.
Seharusnya, kata dia, para penulis artikel berita mendapatkan hak ekonomi seperti biaya kompensasi maupun penghargaan.
"Tentu ini sangat merugikan karena kita tahu apalagi sekarang sudah muncul banyak AI dan itu mereka mengambil konten-konten berita dari perusahaan pers tapi tidak memberikan penghargaan atau memberikan hak-hak ekonomi," kata dia.
Ia mengungkapkan bahwa pasal 43 di Undang-undang nomor 28 tahun 2014 itu menjadi inisiatif karena berita aktual atau karya jurnalistik dalam bentuk teks berita bukan hak cipta.
"Kenapa ini menjadi salah satu inisiatif kami? Pertimbangannya adalah karena di Pasal 43 itu menyebutkan bahwa berita aktual atau karya jurnalistik dalam bentuk teks berita itu bukan hak cipta," ucap dia.
Di sisi lain, Komite telah menetapkan indikator yang mengacu pada tanggung jawab Perusahaan Platform Digital (Pasal 5 Perpres) yang dibagi menjadi empat bidang kerja, yaitu Bidang Kerja Sama Perusahaan Pers dan Platform; Bidang Pelatihan dan Program Jurnalisme; Bidang Pengawasan, Arbitrase, dan Alternatif, Penyelesaian Sengketa; serta Bidang Organisasi dan Hubungan Antarlembaga.
Bidang Kerja Sama KTP2JB menilai perusahaan platform digital ternyata belum memiliki rencana untuk meningkatkan kerja sama dengan perusahaan pers pada 2026, tidak transparan dalam melaporkan besaran anggaran kerja sama, dan tidak menjelaskan upaya untuk mengatur agar algoritma mereka mendahulukan perusahaan pers yang terverifikasi.
Maka secara umum dapat dikatakan kepatuhan perusahaan platform digital yang beroperasi di Indonesia untuk menjelaskan kewajibannya untuk sesuai Perpres 32/2024 terbilang rendah.




/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fphoto%2Fori%2F2025%2F01%2F20%2F1b1f5006-7200-48a5-b1e5-ea865bfde146.jpg)