Jakarta, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengultimatum mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Fiona Handayani, terkait ancaman pidana apabila memberikan keterangan palsu di persidangan.
Ultimatum itu disampaikan saat Fiona dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun anggaran 2020–2021. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026).
Perkara ini menjerat tiga terdakwa, yakni Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah periode 2020–2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020, serta Ibrahim Arief (IBAM) sebagai tenaga konsultan.
Dalam persidangan, jaksa mencecar Fiona mengenai kewenangan staf khusus menteri dalam memimpin rapat virtual bersama pejabat eselon I Kemendikbudristek.
"Apakah staf khusus menteri itu dikasih kewenangan mimpin-mimpin Zoom?" tanya jaksa di Pengadilan Tipikor.
Fiona menegaskan dirinya tidak memiliki kewenangan pengambilan keputusan.
"Tidak. Saya tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan, saya mengikuti Zoom-Zoom untuk memfasilitasi dan memberikan saran dan rekomendasi," ujar Fiona menjawab perrtanyaan.
Jaksa kembali menekan dengan memperjelas pertanyaan.
"Saya tanya, apakah staf khusus menteri itu memiliki kewenangan untuk memimpin-mimpin Zoom? Cerna dong pertanyaan saya," cecar jaksa.
Fiona kembali menegaskan batas perannya.
"Dalam kaitannya untuk mengambil keputusan dalam arti pemimpin rapat sebagai pengambilan keputusan, tidak," ujarnya.
Namun jaksa menegaskan, yang dipertanyakan bukan pengambilan keputusan.
"Ya saya tidak menanyakan keputusan. Memimpin Zoom iya ya?" tanya jaksa lagi.
"Memimpin Zoom saat diskusi, boleh," jawab Fiona.
Fiona juga menegaskan, dirinya tidak pernah mewakili menteri dalam kapasitas apa pun.
"Yakin saudara?" tanya jaksa.
"Yakin," jawab Fiona.
Jaksa kemudian menyampaikan adanya perbedaan keterangan dengan saksi lain.
"Oke, enggak apa-apa. Tetapi fakta di persidangan semua saksi mengatakan saudara menyebut nama menteri. Atas nama menteri," ujar jaksa.
"Silakan dibuktikan," beber Fiona membalas.
Jaksa juga mempertanyakan tujuan Fiona memimpin rapat virtual bersama pejabat eselon I. Fiona kembali menegaskan tugasnya sebatas memberi masukan.
"Tugas saya sebagai staf khusus menteri adalah memberikan saran dan rekomendasi, menjadi mitra bertukar pikiran," katanya.
Jaksa lalu menyinggung rapat virtual pada 17 April, 6 Mei, dan 27 Mei, yang disebut-sebut dipimpin Fiona dan membahas digitalisasi pendidikan berbasis Chrome OS untuk keperluan AKM atau ANBK.
"Ada Zoom tanggal 17 April, Zoom tanggal 6 Mei, Zoom tanggal 27 Mei, segala macam. Saya langsung ke intinya aja pada saudara. Zoom-Zoom tersebut yang saudara pimpin, 17 April itu sudah membicarakan terkait dengan ada digitalisasi pendidikan yang sistemnya adalah Chrome OS yang akan digunakan untuk nanti AKM atau ANBK. Seperti itu? Ada?" tanya jaksa.
"Tidak benar," jawab Fiona.
"Tidak pernah?" cecar jaksa.
"Tidak benar," kata Fiona.
Jaksa menyatakan tidak keberatan atas bantahan tersebut, namun menegaskan pihaknya memiliki bukti berupa rekaman video rapat.
Jaksa kemudian secara tegas mengingatkan Fiona mengenai konsekuensi hukum jika terbukti memberikan keterangan palsu.
"Saudara kalau memberikan keterangan palsu, saya ingatkan, saya minta kepada majelis hakim, ya kan, untuk saudara dikenakan pasal 242, memberikan keterangan palsu," ujar jaksa.
Fiona tetap pada keterangannya.
"Saya sampaikan tidak benar saya memimpin Zoom tersebut dan bisa diputarkan rekamannya, bisa dilihat bahwa bukan saya pemimpin rapatnya," katanya.
Dalam perkara ini, Fiona dihadirkan sebagai saksi atas dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Para terdakwa didakwa bersama mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Pengadaan tersebut diduga merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun. Kerugian itu berasal dari dugaan kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 serta pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat senilai Rp621.387.678.730.
Selain itu, pengadaan Chromebook ini diduga memperkaya 25 pihak, baik individu maupun korporasi, dengan rincian sebagai berikut:
Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000
Mulyatsyah sebesar 120.000 dolar Singapura dan 150.000 dolar AS
Harnowo Susanto sebesar Rp 00.000.000
Dhany Hamiddan Khoir sebesar Rp200.000.000 dan 30.000 dolar Singapura
Purwadi Sutanto sebesar 7.000 dolar AS
Suhartono Arham sebesar 7.000 dolar AS
Wahyu Haryadi sebesar Rp35.000.000
Nia Nurhasanah sebesar Rp500.000.000
Hamid Muhammad sebesar Rp75.000.000
Jumeri sebesar Rp100.000.000
Susanto sebesar Rp50.000.000
Muhammad Hasbi sebesar Rp250.000.000
Mariana Susy sebesar Rp5.150.000.000
PT Supertone (SPC) sebesar Rp44.963.438.116,26
PT Asus Technology Indonesia (ASUS) sebesar Rp819.258.280,74
PT Tera Data Indonesia (AXIOO) sebesar Rp177.414.888.525,48
PT Lenovo Indonesia (Lenovo) sebesar Rp19.181.940.089,11
PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrex) sebesar Rp41.178.450.414,25
PT Hewlett-Packard Indonesia (HP) sebesar Rp2.268.183.071,41
PT Gyra Inti Jaya (Libera) sebesar Rp101.514.645.205,73
PT Evercoss Technology Indonesia (Evercross) sebesar Rp341.060.432,39
PT Dell Indonesia (Dell) sebesar Rp112.684.732.796,22
PT Bangga Teknologi Indonesia (Advan) sebesar Rp48.820.300.057,38
PT Acer Indonesia (Acer) sebesar Rp425.243.400.481,05
PT Bhinneka Mentari Dimensi sebesar Rp281.676.739.975,27




