JAKARTA, KOMPAS.com – Polres Metro Jakarta Utara telah menempatkan seorang remaja perempuan korban dugaan pelecehan seksual ke rumah aman.
Korban, berinisial DAS (15), diduga menjadi korban tindakan pelecehan oleh ayah kandungnya, AS, di kawasan Kalibaru Barat, Cilincing, Jakarta Utara.
Kasat Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara Komisaris Ni Luh Sri, menjelaskan polisi sudah mengamankan korban dan menempatkannya di rumah aman sebagai prioritas untuk mencegah korban kembali berinteraksi dengan terduga pelaku.
Baca juga: Remaja di Cilincing Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Ayah Kandung hingga Hamil
"Sedang diminta keterangan, sudah ada pendamping untuk ke rumah aman," ungkap Ni Luh Sri saat dikonfirmasi Kompas.com pada Selasa (27/1/2026).
Ia menambahkan, selain penempatan di rumah aman, korban akan didampingi oleh pihak Kemen PPPA melalui P2TP2A dan menjalani pemeriksaan psikologis untuk memastikan kondisi mental pascakejadian.
"Berikutnya akan kami lakukan visum et psikiatrikum terhadap psikologinya juga seperti gitu. Dan terutama pendampingan terhadap psikologi si korban sih," ujar Ni Luh Sri.
Kondisi korban dan respons wargaKetua RT setempat, Atun, mengonfirmasi adanya dugaan kasus pelecehan tersebut dan menyatakan bahwa warga telah melaporkan kasus ini ke Polres Metro Jakarta Utara.
“Sudah kami laporkan ke Polres Jakarta Utara dan korban juga sudah dilakukan visum. Hasilnya memang benar korban dalam kondisi hamil enam bulan,” katanya, Selasa (27/1/2026).
Baca juga: Komnas PA Catat Lonjakan Laporan Kekerasan dan Pelecehan Anak Sepanjang 2025
Atun menambahkan bahwa hingga saat ini terduga pelaku belum diamankan, dan masih terlihat keluar-masuk rumah tanpa menunjukkan penyesalan.
“Yang kami takutkan ada ancaman atau hal-hal yang tidak diinginkan terhadap korban,” ujarnya.
Sementara itu, seorang warga setempat, Umi (bukan nama sebenarnya), menyampaikan keresahan warga setelah mengetahui kondisi kehamilan korban. Warga kemudian melaporkan kasus ini ke tingkat RW hingga Polsek Cilincing.
"Kasian tidak ada keluarganya lagi dan seperti bukan anak pada umumnya. Anaknya berusia 15 tahun," kata Umi.
Ni Luh Sri menegaskan laporan kasus ini sudah diterima sejak Sabtu (24/1/2026). Piket dari PPA langsung mengantar korban ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo untuk dilakukan visum et repertum.
"Setelah menerima laporan pada Sabtu (24/1/2026), piket dari kami sudah langsung mengantar korban ke Rumah Sakit Cipto untuk dimintakan visum et repertum," katanya.
Baca juga: Komnas PA Dorong Kebiri Kimia bagi Guru Pelaku Pelecehan di Tangsel
Ni Luh Sri menegaskan bahwa kasus ini menjadi prioritas Sub PPA Polres Metro Jakarta Utara dan akan ditindaklanjuti dengan serius.
"Perkara ini akan menjadi prioritas bagi kami sub PPA. Dalam hal ini kami akan segera menindaklanjuti laporan ini," tambahnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




