Imigrasi Bekasi Bebaskan Denda Pembuatan Paspor Rusak Akibat Banjir

idntimes.com
10 jam lalu
Cover Berita

Bekasi, IDN Times - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, pastikan akan menggratiskan denda pembuatan paspor yang rusak akibat musibah banjir.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Bekasi, Anggi Wicaksono menyampaikan, pemberlakuan itu diterapkan lantaran Kota maupun Kabupaten Bekasi sempat dilanda banjir beberapa hari yang lalu.

"Jadi di kita memang sudah ada ketentuan yaitu mengecualikan paspor yang hilang atau rusak karena keadaan kahar atau force majeur. Force majeur itu termasuk kebakaran, banjir, bencana alam. Untuk keadaan-keadaan seperti ini, ini tidak dikenakan denda," katanya, Selasa (27/1/2026).


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
BEI Buka Suara soal IHSG Rontok Usai MSCI Bekukan Rebalancing Indeks Saham RI
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Studi temukan cara membuat usia otak tampak lebih muda secara biologis
• 8 jam laluantaranews.com
thumb
Prabowo Gelar Rapat di Hambalang, Bahas 10 Kampus Baru Berkelas Dunia
• 16 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Meski Dibantai Persebaya 0-3, PSIM Yogyakarta Ogah Belanja Pemain di Putaran Kedua
• 19 jam lalutvonenews.com
thumb
Mensos Kembali Aktifkan Penerima Bansos yang Sempat Diputus Gegara Judol
• 21 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.