Jakarta, VIVA – Layanan SIM Keliling masih menjadi salah satu fasilitas yang dimanfaatkan masyarakat untuk memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi. Melalui layanan ini, pemohon dapat mengurus perpanjangan SIM di titik-titik tertentu tanpa harus mendatangi kantor Satpas.
Pada Rabu, 28 Januari 2026, Polda Metro Jaya menyiagakan layanan SIM Keliling di sejumlah wilayah DKI Jakarta. Penempatan layanan ini ditujukan untuk membantu masyarakat melakukan perpanjangan SIM dengan lebih praktis dan efisien.
Surat Izin Mengemudi merupakan dokumen resmi yang wajib dimiliki setiap pengendara kendaraan bermotor. Mengingat masa berlaku SIM hanya lima tahun, pemilik SIM diimbau melakukan perpanjangan sebelum masa aktif berakhir agar tetap sah digunakan di jalan raya.
Berdasarkan pantauan VIVA Otomotif dari laman resmi Korlantas Polri, layanan SIM Keliling hari ini tersebar di beberapa titik Jakarta. Warga Jakarta Pusat dapat mendatangi Kantor Pos Lapangan Banteng, sementara masyarakat Jakarta Timur dilayani di Grand Mall Cakung.
Untuk wilayah Jakarta Selatan, layanan SIM Keliling tersedia di Kampus Trilogi Kalibata. Sementara itu, warga Jakarta Barat dapat memanfaatkan layanan perpanjangan SIM yang beroperasi di Citraland Mall.
Seluruh layanan SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Masyarakat disarankan datang lebih awal karena kuota pelayanan dibatasi setiap harinya.
Selain Jakarta, layanan SIM Keliling juga tersedia di wilayah penyangga. Di Bandung, masyarakat dapat mengurus perpanjangan SIM di ITC Kebon Kelapa dan Ubertos dengan jam pelayanan mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.
Sementara itu, warga Bekasi dapat mendatangi Metropolitan Mall Bekasi untuk melakukan perpanjangan SIM pada pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB. Adapun masyarakat Bogor dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling di Mall BTW yang beroperasi pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Perlu diperhatikan bahwa SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemohon diwajibkan mengurus pembuatan SIM baru di Satpas sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemohon wajib membawa KTP yang masih berlaku, SIM asli beserta fotokopinya, serta surat keterangan kesehatan dari fasilitas resmi. Kelengkapan persyaratan akan membantu proses perpanjangan berjalan lebih lancar.




